BOOM, Menpan RB Sebut Tak Ada PHK Massal Karena Tenaga Honorer Sudah Sangat Berjasa, Ingin Serius Tuntaskan

- 11 April 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Antara Foto/
 

BERITASOLORAYA.com — Tenaga honorer memang tak memiliki status kepegawaian yang tetap, penggajiannya pun tak sebanding dengan tenaga ASN meskipun tugas yang diampu serupa. Tapi, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sudah memberi arahan agar tenaga honorer yang tersisa harus secepatnya dituntaskan.

Artinya, tenaga honorer sangat diperhatikan oleh pemerintah dan sedang diusahakan jalan keluar terbaik bagi seluruh tenaga honorer tersebut.

Azwar Anas juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer tidak boleh diberhentikan karena jika itu terjadi maka, akan sangat merugikan pelayanan publik karena kekurangan tenaga yang membantu tugas ASN.

Baca Juga: Daftar CPNS Lewat Jalur SPMB PKN STAN 2023, Cek Kuotanya

Tak hanya itu, Menpan RB Anas juga mengakui tenaga honorer yang sudah mengabdi hingga belasan tahun sangatlah berjasa bagi negara.

Malangnya, status tenaga honorer rencananya akan segera dihapus pada November 2023, terhitung lima tahun sejak UU ASN diundangkan. Azwar Anas pun ungkap sejumlah opsi sedang dirumuskan.

Dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI kemarin, Menpan RB mengatakan bahwa tenaga honorer sangatlah penting. Sebab, tanpa adanya tenaga honorer maka pelayanan publik tak akan berjalan lancar dan menjadi terganggu.

Azwar Anas pun lebih lanjut mengatakan bahwa pemerintah sangat serius menangani tenaga honorer, menurutnya jika tenaga honorer tidak ada maka, pelayanan publik dipastikan akan mengalami kelumpuhan.

Baca Juga: CEK, Ada Aturan Baru? Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube DPR RI pada 11 April 2023, hal ini disebabkan oleh jumlah tenaga ASN yang masih kurang di beberapa daerah sehingga tenaga honorer harus dikerahkan demi melancarkan sistem pelayanan publik.

Lebih lanjut, Azwar Anas memaparkan bahwa ia sedang berkolaborasi dengan asosiasi pemda mulai dari gubernur maupun wali kota dan juga membicarakan secara intensif dengan kepala Komisi untuk mencari solusi yang terbaik.

Kerja sama dengan banyak asosiasi pemda seperti gubernur atau wali kota se-Indonesia ini, dimaksudkan untuk mencarikan titik teraman dari guiding principle.

Baca Juga: SAH, PNS Ini Resmi Diberhentikan Meski Belum Sempat Memasuki Usia Pensiun PNS 65 Tahun

Titik teraman yang dimaksud ini adalah titik pas untuk nasib tenaga honorer dengan menggunakan 3 prinsip yaitu:

1. Tidak ada pembengkakan anggaran.

2. Tidak ada pemberhentian/PHK massal.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x