SAH, PNS Ini Resmi Diberhentikan Meski Belum Sempat Memasuki Usia Pensiun PNS 65 Tahun

- 11 April 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS yang diberhetikan sebelum usia 65 tahun
Ilustrasi pensiunan PNS yang diberhetikan sebelum usia 65 tahun /wayhomestudio/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pada juknis yang mengatur tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat beberapa ketentuan bagi PNS yang diberhentikan sebelum memasuki usia pensiun. Tapi, pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum memasuki usia pensiun, terdapat kategori yang ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Pemberhentian PNS sebelum memasuki usia pensiun, pada dasarnya diatur dalam juknis, sementara juknis tersebut sudah beberapa kali mengalami perubahan.

Juknis tentang manajemen PNS, yaitu pertama termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan diubah oleh pemerintah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.
 
Baca Juga: 60 Ribu Lebih Jemaah Haji Lansia Diberangkatkan Tahun Ini, Kemenag Buat Langkah Strategis

Pada dasarnya, usia pensiun PNS memang sudah ditentukan berdasarkan jabatan yang diemban dalam tiga kategori yang mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 128 pada ayat 2.

1. PNS akan pensiun atau purna tugas di usia ke 58 tahun, dengan ketentuan PNS yang menjabat sebagai:
 
- Jabatan administrasi
 
- Jabatan fungsional ahli muda
 
- Jabatan fungsional ahli pertama
 
- Pejabat fungsional keterampilan
 

2. PNS akan pensiun atau purna tugas di usia ke 60 tahun, dengan ketentuan menjabat sebagai:
 
- Jabatan pimpinan tinggi
 
- Jabatan fungsional madya

3. PNS akan pensiun atau purna tugas di usia ke 65 tahun, dengan ketentuan menjabat sebagai jabatan fungsional ahli utama.

PNS di atas, merupakan PNS yang purna tugas karena batas usiannya sudah memasuki masa pensiun. Namun, ada PNS yang belum memasuki usia pensiun sudah diberhentikan.


Hal itu karena PNS tersebut melakukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berdasarkan Pasal 25.

Berikut ketentuan PNS yang diberhentikan sebelum masuk usia pensiun, yaitu diberhentikan dengan tidak hormat.
 
- PNS diberhentikan sebelum usia pensiun karena menyeleweng dari ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- PNS bisa diberhentikan sebelum pensiun karena dipenjara karena melakukan tindak pidana jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, berdasarkan keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap
 
Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Syarat Buruh dan Pekerja Perusahaan untuk Bisa Mendapatkan THR 2023, Simak Selengkapnya

- PNS bisa diberhentikan sebelum masa usia pensiun karena masuk menjadi anggota/pengurus Partai Politik.

- PNS bisa diberhentikan sebelum masuk usia pensiun karena dipenjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan dan dipenjara minimal 2 tahun dan pidana yang dikerjakan dengan berencana.

Demikian informasi mengenai PNS yang bisa diberhentikan sebelum memasuki usia pensiun.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x