ANGIN SEGAR untuk Honorer, DPR Minta Menpan RB Lakukan Hal Ini, Soal Pendataan Non ASN sebelum November 2023

- 11 April 2023, 03:21 WIB
Terkait pendataan non ASN, berikut ini rekomendasi Komisi II DPR RI untuk Menpan RB dalam rapat kerja terbaru mengenai pembahasan honorer.
Terkait pendataan non ASN, berikut ini rekomendasi Komisi II DPR RI untuk Menpan RB dalam rapat kerja terbaru mengenai pembahasan honorer. /



BERITASOLORAYA.com – DPR melalui Komisi II DPR RI kembali menggelar rapat kerja bersama Menpan RB pada Senin, 10 April 2023.

Raker Komisi II DPR RI bersama Menpan RB tersebut dilakukan dalam rangka membahas penataan non ASN atau tenaga honorer.

Dalam raker tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas kembali menekankan arahan Presiden Joko Widodo agar penyelesaian honorer atau non ASN dilakukan dengan jalan tengah.

Baca Juga: WAH, Batas Usia Anak PPPK Penerima Tunjangan Keluarga Bisa Diperpanjang Jadi Segini, Simak Ketentuannya...

Dengan cara tersebut, diharapkan tidak akan ada PHK massal bagi para honorer atau non ASN, tidak ada pembengkakan anggaran, serta tidak ada pengurangan pendapatan yang diterima tenaga honorer.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi menpan.go.id, Menpan RB menegaskan bahwa pada faktanya, peran tenaga honorer ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.

“Faktualnya memang peran tenaga non ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” jelas Menpan RB.

Baca Juga: MAAF, PPPK Tidak Lagi Terima Tunjangan Keluarga Jika Hal Ini Terjadi, Simak Ketentuan Berikut

Lebih lanjut, Menpan RB turut menyampaikan perkembangan pendataan non ASN yang disebut telah terlaksana sejak tahun lalu.

Azwar Anas menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada sebanyak 595 instansi yang mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) honorer atau non ASN di instansinya.

Dengan demikian, kabar baiknya, sudah ada sebanyak 2.355.092 orang honorer atau non ASN yang telah dilengkapi SPTJM.

Baca Juga: SELAMAT! Ada 2 Kabar Gembira untuk Guru Honorer dan ASN dari 2 Menteri, Resmi dari Menkeu dan Menpan RB

Menpan RB telah berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka mengaudit data yang disampaikan pada sistem pendataan non ASN BKN.

Terkait pendataan non ASN, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan rekomendasinya kepada Menpan RB.

Atas nama Komisi II DPR RI, Ahmad Doli meminta Kemenpan Rb segera menyelesaikan masalah tenaga honorer atau non ASN ini sebelum tenggat waktu kebijakan penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023.

Pasalnya, jika mengacu pada peraturan pemerintah yang masih berlaku, mulai tanggal 28 November 2023, honorer tidak lagi termasuk dalam jenis kepegawaian di instansi pemerintah. Untuk itu, secara otomatis tenaga honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah.

Baca Juga: FORMASI Penerimaan PPPK 2023 akan Diprioritaskan untuk Bidang Kategori Ini, Catat Baik-Baik ya

Oleh karena itu, Komisi II DPR, kata Ahmad Doli, mendorong Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses.

Doli menyampaikan bahwa hal ini dimaksudkan agar finalisasi pendataan non ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian honorer.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin turut menyampaikan apresiasinya atas prinsip dasar yang dilakukan Kemenpan RB dalam penyelesaian non ASN.

Baca Juga: KADO ISTIMEWA Bagi Honorer dan Tendik yang Ditunggu Selain THR 2023, Cair Jelang Lebaran Nih!

“Mudah-mudahan pertemuan hari ini menjadi kabar baik bahwa penyelesaian tenaga honorer itu tidak memberikan kekecewaan terutama bagi stakeholder non-ASN,” kata Yanuar.***


 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah