CEK, Ada Aturan Baru? Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023

- 11 April 2023, 15:32 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /freepik/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih akan mendapatkan gaji dari pemerintah, yang gajinya terdiri dari beberapa komponen, salah satunya gaji pokok terakhir. Hal yang diidamkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu dasarnya memang terkait pensiunan yang jumlahnya cukup lumayan, apalagi akan mendapatkan gaji untuk setiap bulan.

Perlu diketahui bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata sudah diatur pemerintah dalam regulasi resmi yang diterbitkan.

PNS yang diberikan hak mendapatkan gaji pokok pensiunan salah satunya yaitu pensiun pokok pensiunan janda dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Baca Juga: SAH, PNS Ini Resmi Diberhentikan Meski Belum Sempat Memasuki Usia Pensiun PNS 65 Tahun

Selain itu, pada gaji pokok pensiunan PNS jumlah besaran yang diberikan diatur dalam ketentuan beberapa golongan berdasarkan jabatan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, mengatur tabel gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, dengan jumlah besaran sebagai berikut.

1. Gaji Pokok yang Ditujukan bagi Pensiunan PNS

- Pensiunan Golongan 1 Pegawai PNS, sebanyak Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.

- Pensiunan Golongan 2 Pegawai PNS, sebanyak Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000.

- Pensiunan Golongan 3 Pegawai PNS, sebanyak Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.

- Pensiunan Golongan 4 Pegawai PNS, sebanyak Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.

 
2. Pensiun Pokok yang Ditujukan bagi Pensiunan Janda dan Duda PNS

- Pensiunan Janda/Duda Golongan 1, Pegawai PNS, sebanyak Rp1.170.600.

- Pensiunan Janda/Duda Golongan 2 PNS, sebanyak Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200.

- Pensiunan Janda/Duda Golongan 4 PNS, sebanyak Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.

- Pensiunan Janda/Duda Golongan 4 PNS, sebanyak Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.

 
3. Uang Pensiun yang Ditujukan bagi Janda dan Duda yang Ditinggal Mati

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 1 mendapat sebanyak Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800.

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 mendapatkan sebanyak Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500.

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 mendapatkan sebanyak Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300.

- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 mendapatkan sebanyak Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600.
 
Baca Juga: UPDATE, Polemik Tenaga Honorer Masih Berlanjut, Anggota Komisi II DPR RI: Jangan Ini Hanya Angin Surga...

Lantas, apakah ada aturan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023.

Berdasarkan pantauan, hingga saat ini belum ada ketetapan regulasi yang mengatur tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS pensiun tahun 2023. Gajinya masih mengacu pada PP terakhir, sebagaimana di atas.

Informasi update seputar gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x