MERAPAT! Kementerian PUPR Tetapkan Truk Pengiriman Muatan ini Dapat Tetap Melaju Di Jalan Tol!

- 12 April 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi truk yang boleh menggunakan jalan tol selama mudik Lebaran 2023
Ilustrasi truk yang boleh menggunakan jalan tol selama mudik Lebaran 2023 /Freepik

BERITASOLORAYA.com -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mengatur truk pengiriman dengan muatan tertentu diperkenankan untuk tetap dapat melaju di jalan tol maupun jalan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2023.

Peraturan penggunaan jalan arteri dan jalan tol tersebut hanya berlaku untuk truk pengiriman barang logistik vital layaknya sembilan bahan pokok atau sembako dan juga bahan bakar minyak atau BBM.

Keputusan ini diambil pemerintah pusat melalui berbagai pihak yang terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan serta Korlantas Polri.

Baca Juga: Zakat Fitrah Menjelang Lebaran, Siapkan Besarannya dan Pahami Golongan yang Berhak Menerima, RESMI

Seperti yang disebutkan oleh juru bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawijaya, angkutan logistik yang tetap dapat melintas di jalan arteri merupakan angkutan BBM dan sembako.

"Angkutan logistik yang kita batasi atau hanya diperbolehkan melintas di jalan arteri terutama untuk angkutan logistik vital seperti angkutan logistik pembawa BBM atau sembako," ujarnya di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

Endra juga menyampaikan hal ini ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, dan juga Korlantas Polri.

Disaat yang bersamaan Budi Harimawan Semihardjo selaku Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga mengatakan bahwa truk logistik tidak diperkenankan menggunakan jalan tol selama arus mudik serta balik Lebaran.

Baca Juga: 7 Tips Agar Anak Melewati Masa Transisi PAUD ke SD dengan Menyenangkan

Truk logistik dengan muatan terkhusus yang diperbolehkan melintas di jalan tol hanya merupakan golongan I, berupa truk yang logistik bermuatan vital layaknya BBM, sembako dan sebagainya.

Sesuai SKB No. KP-DRJD 2616 Tahun 2023 terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 1444 Hijriah, salah satu pengaturan lalu lintas yang dirancang merupakan pembatasan operasional pengiriman barang logistik.

Adapun peraturan lalu lintas operasional pengiriman logistik untuk lima kategori kendaraan, yaitu mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang yang memiliki kereta tempelan, mobil barang kereta gandengan.

Kemudian, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang dan bahan bangunan, dan mobil barang dengan berat total yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Baca Juga: Digadang Tidak Ada PHK Massal, Menteri PANRB: Sudah Ada 4 Prinsip Selesaikan Masalah Tenaga Non ASN, Cek Yuk

Pembatasan operasi diberlakukan untuk ruas jalan tol serta arteri non tol. Ketentuan waktu pengaturan lalu lintas di masa arus mudik berlaku dari Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 mengikuti zona waktu setempat.

Sedangkan, untuk pembatasan angkutan barang pada arus balik Lebaran 2023 di periode pertama berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 mengikuti waktu setempat.

Sementara itu, arus balik di periode kedua berlaku untuk pembatasan angkutan dimulai pada Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 mengikuti zona waktu setempat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah