Digadang Tidak Ada PHK Massal, Menteri PANRB: Sudah Ada 4 Prinsip Selesaikan Masalah Tenaga Non ASN, Cek Yuk

- 12 April 2023, 19:30 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas jelaskan empat prinsip hasl rapat bersama Komisi II DPR RI
Menteri PANRB Azwar Anas jelaskan empat prinsip hasl rapat bersama Komisi II DPR RI /Dok. PANRB/Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Pada satu kesempatan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI.

 

Rapat tersebut digadang untuk membahas penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN yang masih menimbulkan pertanyaan hingga saat ini.

Dilaksanakan pada Senin, 10 Aapril 2023 lalu, Menteri PANRB bersama Komisi II DPR RI bersepakat untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani masalah tenaga non ASN ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya untuk mencari solusi terbaik sebelum batas penghapusan tenaga non ASN ini tiba.

Baca Juga: Erick Thohir Umumkan Rekrutmen BUMN, Inilah Jadwal Pelaksanaan, Simak Selengkapnya

Pasalnya dalam menangani masalah tenaga non ASN ini harus dibutuhkan prinsip dasar guna menemukan solusi yang tepat dan adil.

Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa memang kontribusi tenaga non ASN dalam membantu pelayanan publik sangat signifikan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah