Sempat Hilang Arah, Polemik Tenaga Honorer Kembali Menemukan Titik Terang. Kemenpan RB Ungkap 4 Prinsip Ini...

- 13 April 2023, 19:59 WIB
Menpan RB bersama Komisi II DPR RI mengadakan raker dengan bahasan penyelesaian polemik tenaga honorer
Menpan RB bersama Komisi II DPR RI mengadakan raker dengan bahasan penyelesaian polemik tenaga honorer /

BERITASOLORAYA.com – Polemik tenaga honorer belakangan ini memang telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

Pasalnya, dengan berita akan adanya penghapusan tenaga honorer di bulan November 2023, maka telah membuat banyak pihak terutama pegawai non ASN merasa khawatir.

Terlebih lagi, kekacauan dipastikan akan terjadi, karena dengan penghapusan tenaga honorer, maka akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di seluruh Indonesia.

Dengan adanya prediksi kekacauan akibat penghapusan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB telah berupaya keras agar adanya solusi yang tepat untuk masalah tersebut.

Baca Juga: Cara MENPAN RB Atasi Jutaan Tenaga Honorer Sebelum Dihapus 28 November 2023, Ternyata...

Salah satu upaya yang dilakukan Kemenpan RB adalah dengan mengadakan rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, seperti yang dilakukan pada Senin, 10 April 2023 lalu.

Lalu seperti apakah solusi yang muncul dari adanya rapat kerja (raker) Kemenpan RB dengan Komisi II DPR RI tersebut?

Sebelumnya, perlu diketahui, Menpan RB mengatakan tentang perlunya ada pemahaman yang sama tentang prinsip dasar agar bisa mencapai kesepakatan dalam menentukan solusi alternatif masalah tenaga honorer.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menambahkan bahwa pihaknya telah mendapatkan pengarahan dari Presiden Joko Widodo agar bisa menentukan jalan tengah penyelesaian masalah tenaga honorer.

Baca Juga: HARUS ADA, 10 Berkas Usul Penetapan NI PPPK Guru 2022 Simak Daftarnya Berikut Ini

Anas juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas masukan yang didapatkannya dari Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI yang didapatkannya dalam raker tersebut.

“InsyaAllah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non ASN yang kini sedang digodok,”ujar Anas, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

Selanjutnya, Anas menjelaskan tentang adanya 4 prinsip dasar penanganan masalah tenaga honorer yang didapatkannya dari Komisi II DPR RI dan stakeholders, yaitu:

1. Menghindari terjadinya PHK massal

2. Menghindari ternjadinya pembengkakan anggaran

3. Solusi yang akan diberlakukan tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga honorer saat ini

4. Penyelesaian masalah tenaga honorer harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: CEK 16 Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023

Azwar juga tidak mengingkari adanya peran penting yang diemban para pegawai non ASN dalam jalannya roda pemerintahan, terutama terkait pelayanan publik.

“Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,”kata Menpan RB.

Pada kesempatan tersebut, Anas juga melaporkan tentang total jumlah non ASN yang telah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yaitu berjumlah 2.355.092 orang.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah