BERITASOLORAYA.com – Jutaan tenaga honorer di tanah air masih ketar-ketir dengan belum adanya solusi pasti penanganan masalah status dan kesejahteraan mereka.
Pasalnya, tenggang waktu penghapusan tenaga honorer dari sistem kepegawaian pemerintah Indonesia semakin dekat, yaitu di tanggal 28 November 2023.
Namun, baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah kembali mengadakan rapat kerja dengan Kemenpan RB, yang diwakili oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pada Senin, 10 April 2023.
Dalam penjelasannya, Menpan RB menyampaikan bahwa upaya mencari jalan keluar permasalahan tenaga honorer terus dilakukan dengan konsep yang win-win solution.
Baca Juga: Pegawai PNS Harap CATAT, Ada 4 Golongan yang Tidak Dapat Uang Pensiun, Waspada!
Hal tersebut sesuai dengan arahan yang diterima Menpan RB dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu.
“Perlu kesepakatan terkait dengan langkah kebijakan yang harus disusun dalam penyelesaian tenaga non ASN secara alternatif rencana,”ujar Anas.
Pada kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB agar memastikan solusi yang tepat bagi permasalahan tenaga honorer sebelum tanggal 28 November 2023.