Gaji PNS 2023 Naik ? Ternyata Ini Besaran Gaji ASN Sesuai dengan Tingkatan Golongan, Nominalnya Gede Banget...

- 14 April 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

 

 

BERITASOLORAYA - Bagi para PNS sekalian, pasti tahu tentang kabar kenaikan gaji yang sudah menjadi pembicaraan hangat di kalangan Pegawai Negeri Sipil.

 

PNS sendiri memang berharap gaji mereka bisa dinaikan oleh pemerintah karena sudah hampir 4 tahun tidak ada kenaikan gaji.

Tentu dengan kenaikan gaji PNS ini, akan membuat ekonomi PNS menjadi jauh lebih makmur dan juga sejahtera.

Baca Juga: Honorer Selamat ! Tidak ada PHK Massal Saat Penghapusan Nanti, MenpanRB Berikan Jaminan Langsung...

Pemerintah sendiri belum memberikan tanda-tanda akan menaikan gaji PNS apalagi setelah negara Indonesia berusaha pulih dari pandemi Covid-19.

Pemerintah sendiri masih menggunakan aturan gaji PNS dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam PP tersebut, dijelaskan dengan sangat detail dan rinci tentang besaran gaji PNS sesuai dengan tingkat golongannya.

Baca Juga: YES, Uang Pensiunan PNS Dikabarkan Mencapai Nominal Rp1 Miliar di 2023, Begini Rincian dan Penjelasannya...

Makin tinggi tingkat golongan PNS tersebut, maka makin besar pula gaji yang akan didapatkan.

Berikut ini besaran gaji PNS sesuai dengan tingkat golongan masing-masing:


A. Golongan 1 PNS

 Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Pastikan Honorer Tidak Akan di PHK Massal di Bulan November Nanti, Gantinya Jadi...



- PNS golongan 1A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- PNS golongan 1B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- PNS golongan 1C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 7 Jurusan yang Punya Peluang Besar Lulus Menjadi PNS...

- PNS golongan 1D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


B. Golongan 2 PNS

 

- PNS golongan 2A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Baca Juga: Honorer Jangan Galau, Walau Tidak Dapat THR Akan Tetap Mendapatkan Gaji Pokok Bulanan Dengan Nominal ...

- PNS golongan 2B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- PNS golongan 2C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- PNS golongan 2D Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Ini Alasan Ganjar Pranowo Menolak Penghapusan Guru Honorer: Yang Mau Ngajar Siapa ?

 


C. Golongan 3 PNS

 



- PNS golongan 3A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- PNS golongan 3B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Baca Juga: ASIK, Jokowi Akan Beri Rumah Baru Sampai Tunjangan Bagi PNS yang Pindah ke IKN, Pindahan Juga Dibayarin..

- PNS golongan 3C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- PNS golongan 3D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


D. Golongan 4 PNS

 


- PNS golongan 4A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- PNS golongan 4B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Baca Juga: ASIK, Jokowi Akan Beri Rumah Baru Sampai Tunjangan Bagi PNS yang Pindah ke IKN, Pindahan Juga Dibayarin..

- PNS golongan 4C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- PNS golongan 4D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- PNS golongan 4E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun 2023 Bikin Kaya, Presiden Jokowi: Diperkirakan Bisa Naik Tiga Kali Lipat, Cek Kejelasannya

Itulah tadi besaran gaji PNS dari golongan 1-4, semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah