HUKUM Zakat Fitrah: Ternyata Ini Kriteria Orang yang Wajib Berzakat, Simak Ketentuan sesuai Tuntunan Syariat

- 15 April 2023, 14:58 WIB
Siapa saja kriteria orang yang wajib berzakat karena terkategori mampu? Simak penjelasan berikut ini.
Siapa saja kriteria orang yang wajib berzakat karena terkategori mampu? Simak penjelasan berikut ini. /



BERITASOLORAYA.com – Menjelang akhir Ramadhan, banyak yang bertanya tentang hukum seputar zakat fitrah.

Pasalnya, membayar zakat fitrah adalah kewajiban bagi orang-orang yang termasuk dalam kategori mampu sesuai tuntunan syariat.

Artinya, orang yang terkategori mampu tetapi tidak membayar zakat fitrah sesuai ketentuan telah berbuat dosa. Duh, sayang sekali jika kewajiban membayar zakat fitrah ini terlewatkan begitu saja.

Baca Juga: APA HUKUM I’tikaf bagi Wanita sesuai Tuntunan Fikih? Simak Penjelasan Berikut…

Lalu siapa saja kriteria orang yang wajib berzakat karena terkategori mampu? Simak penjelasan berikut ini.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Membayar zakat fitrah dilakukan sebagai ketaatan kepada Allah dalam rangka mensucikan diri serta membagikan kebahagiaan kepada orang-orang yang kurang mampu.

Baca Juga: PAHAMI Syarat-Syarat I'tikaf sesuai Tuntunan agar Amal Tidak Sia-Sia, Apa Saja?

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap orang yang beragama Islam, yang hidup pada saat bulan Ramadhan, serta termasuk kategori mampu.

Adapun besaran zakat fitrah adalah beras atau makanna pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Dilansir dari laman resmi baznas.go.id, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan zakat fitrah nilainya setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/orang.

Pada dasarnya, kriteria orang dikatakan mampu menurut ulama madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali adalah jika ia adalah seorang muslim yang memiliki kelebihan bahan makanan pokok pada malam hari raya untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Baca Juga: 6 Daftar Tempat Wisata di Jember Anti-Mainstream, Cocok untuk Lebaran Idul Fitri

Keterangan ini dapat ditemukan di kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, juz 23, halaman 338 tenyang zakat fitrah.

Hal senada juga disampaikan Imam Nawawi dalam Al-Majmû’ Syarah Al-Muhadzdzab yang bunyinya (dalam bahasa Indonesia):

Mazhab kami (mazhab Syafi’i) mensyaratkan [untuk orang yang berzakat fitrah] mempunyai kelebihan bahan makanan pokok untuk dirinya dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, pada malam hari raya dan keesokan harinya.

Dengan demikian, jika pada malam Idul Fitri, seseorang hanya memiliki makanan yang cukup untuk 2 orang padahal di rumahnya ada 5 orang yang menjadi tanggungannya, maka ia dianggap belum mampu.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x