ASN WAJIB SIMAK, Presiden Jokowi Sahkan Perubahan Aturan Cuti Bersama Tahun 2023. Bagaimana Penjelasannya?

- 15 April 2023, 14:16 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan perubahan jadwal cuti bersama tahun 2023
Presiden Jokowi telah mengesahkan perubahan jadwal cuti bersama tahun 2023 /Twitter @jokowi

BERITASOLORAYA.com – Peraturan cuti bersama diatur oleh pemerintah untuk memberikan kenyamanan bagi ASN untuk mengatur aktifitasnya selama hari raya Idul Fitri.

Pasalnya, ada kemungkinan sebagian dari para ASN akan melakukan kegiatan mudik ke kampung halamannya untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga besar.

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa aspek, pemerintah telah membuat perubahan peraturan cuti bersama bagi para ASN.

Hal itulah yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Keputusan Presiden nomor 8 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Keppres nomor 24 tahun 2022.

Baca Juga: PAHAMI Syarat-Syarat i'tikaf sesuai Tuntunan agar Amal Tidak Sia-Sia, Apa Saja?

Tujuan penetapan Keppres tersebut adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu juga untuk menciptakan keselamatan, keamanan, ketertiban saat terjadinya mudik lebaran.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, berikut jadwal cuti bersama bagi ASN sesuai dengan Keppres nomor 8 tahun 2023:

- Hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 merupakan hari cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah