Baca Juga: DISAMAKAN dengan ASN, Tenaga Honorer Terima Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Mulai dari manfaat, iuran, hingga tata cara pengajuan jaminan kesehatan. jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian, semuanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Mengenai dinamika tenaga honorer yang statusnya belum jelas, Agung Widyantoro mengungkapkan bahwa Kemenpan RB dan DPR sepakat ingin melanjutkan kembali revisi UU ASN.
“Kebijakan yang akan diambil jangan sampai mengurangi kesejahteraan karyawan yang sudah bekerja berdarah-darah untuk pemerintah Republik Indonesia,” ungkap Agung.
“Tinggal sekarang bagaimana pemerintah, bisa menyelesaikan itu gak?” lanjut Agung.
“Persoalan status pegawai non-ASN ini, persoalan kemudian bagaimana kesejahteraan tetap terjamin,” lanjutnya.
Agung berpendapat, “Kalau prasyarat status belum terselesaikan, dan juga kesejahteraannya tidak ada jaminan ya berarti menyalahi kesepakatan, dong.” ***