SURPRISE! Menpan RB Beri Tenaga Honorer Tiga Manfaat Jaminan, tapi Umurnya Cuma sampai November

- 15 April 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang mendapatkan jaminan kesehatan
Ilustrasi tenaga honorer yang mendapatkan jaminan kesehatan /freepik/Freepik

Baca Juga: DISAMAKAN dengan ASN, Tenaga Honorer Terima Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Mulai dari manfaat, iuran, hingga tata cara pengajuan jaminan kesehatan. jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian, semuanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Mengenai dinamika tenaga honorer yang statusnya belum jelas, Agung Widyantoro mengungkapkan bahwa Kemenpan RB dan DPR sepakat ingin melanjutkan kembali revisi UU ASN.

“Kebijakan yang akan diambil jangan sampai mengurangi kesejahteraan karyawan yang sudah bekerja berdarah-darah untuk pemerintah Republik Indonesia,” ungkap Agung.

“Tinggal sekarang bagaimana pemerintah, bisa menyelesaikan itu gak?” lanjut Agung.

Baca Juga: ASN BAHAGIA, Presiden Jokowi Beri Fleksibilitas Kerja dengan Perpres Baru. Seperti Apa Jelasnya? Cek di Sini

“Persoalan status pegawai non-ASN ini, persoalan kemudian bagaimana kesejahteraan tetap terjamin,” lanjutnya.

Agung berpendapat, “Kalau prasyarat status belum terselesaikan, dan juga kesejahteraannya tidak ada jaminan ya berarti menyalahi kesepakatan, dong.” ***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah