BERITASOLORAYA.com – Kabar baik telah diumumkan pemerintah pusat dan telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berita baik bagi ASN tersebut berkaitan dengan adanya perubahan hari kerja dan jam kerja yang dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai pemerintah tersebut.
Dengan adanya fleksibilitas kerja bagi ASN, maka diharapkan para pegawai pemerintah tersebut dapat lebih maksimal dan profesional dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Lalu bagaimana penjelasan lengkap dari aturan hari kerja dan jam kerja ASN yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut?
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari setkab.go.id, salah satu bunyi Perpres yang mengatur hari dan jam kerja ASN tersebut, adalah:
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.”