ASN BAHAGIA, Presiden Jokowi Beri Fleksibilitas Kerja dengan Perpres Baru. Seperti Apa Jelasnya? Cek di Sini

- 15 April 2023, 15:38 WIB
Ilustrasi - Perpres Nomor 21 Tahun 2023 bagi ASN
Ilustrasi - Perpres Nomor 21 Tahun 2023 bagi ASN /Twitter.com/@Jokowi

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik telah diumumkan pemerintah pusat dan telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita baik bagi ASN tersebut berkaitan dengan adanya perubahan hari kerja dan jam kerja yang dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai pemerintah tersebut.

Dengan adanya fleksibilitas kerja bagi ASN, maka diharapkan para pegawai pemerintah tersebut dapat lebih maksimal dan profesional dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Lalu bagaimana penjelasan lengkap dari aturan hari kerja dan jam kerja ASN yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi tersebut?

Baca Juga: HUKUM Zakat Fitrah: Ternyata Ini Kriteria Orang yang Wajib Berzakat, Simak Ketentuan sesuai Tuntunan Syariat

Diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari setkab.go.id, salah satu bunyi Perpres yang mengatur hari dan jam kerja ASN tersebut, adalah:

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.”

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah