BERITASOLORAYA.com - Perhatian untuk pengajuan usulan kebutuhan di pengadaan ASN 2023, tepatnya ASN PPPK akan berakhir di akhir April 2023.
Terkait pengadaan ASN 2023, himbauan untuk pengisian kebutuhan formasi ASN PPPK telah ditujukan untuk kepala daerah setempat.
Pengajuan usulan kebutuhan di pengadaan ASN 2023 tepatnya ASN PPPK harus memperhatikan data-data pada form pengisian.
Pengajuan usulan kebutuhan di ASN PPPK harus memenuhi syarat, terutama pada tabel yang disediakan oleh form pengisian dan jenis atau bidang PPPK.
Baca Juga: BI Buka Posko Penukaran Uang Rest Area Tol Cikampek, Ini Respon Masyarakat!
Adanya pengajuan usulan kebutuhan di pengadaan ASN 2023 ini karena menanggapi surat edaran Menteri terbaru.
Menanggapi surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor B/521/M.SM.01.00/2023 mengenai pengadaan ASN 2023.