- Instansi pemerintah harus memuat data masa hubungan perjanjian kerja PPPK.
Perlu diperhatikan bahwa pengisian data tersebut dapat diisi melalui aplikasi resmi e-formasi yang tenggat akhirnya yakni pada tanggal 30 April 2023.
Selain itu, Pemerintah Daerah selaku instansi pemerintah yang mengusulkan kebutuhan ASN PPPK harus mengajukan usulan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai.
Pengisian pemenuhan kebutuhan pegawai ini harus dilakukan secara proporsional dengan dasar kebutuhan untuk pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....
Selain itu, berdasarkan pada surat edaran Menteri PANRB, dikatakan bahwa pengajuan usulan formasi harus memperhatikan kemampuan anggaran masing-masing Pemerintah Daerah.
Serta, pengajuan hanya digunakan untuk unit kerja yang pada tahun 2022 tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru pada seleksi PPPK tahun 2022.
Data yang digunakan untuk pengajuan usulan kebutuhan dasar harus mengacu pada data kebutuhan di Kementerian masing-masing.