HONORER SIMAK, Nasib Tenaga non ASN Kata Menpan RB, Sesuai 4 Prinsip Ini

- 16 April 2023, 20:26 WIB
Ilustras Menpan RB Abdullah Azwar Anas, jelaskan soal masalah tenaga honorer
Ilustras Menpan RB Abdullah Azwar Anas, jelaskan soal masalah tenaga honorer /Dok Menpan RB/
 
BERITASOLORAYA.com – Terdapat kabar terbaru terkait penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN yang masih bergulir di Indonesia. Hal ini dikatakan resmi oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. Seperti yang diketahui bahwa pemerintah Indonesia melalui surat Menpan RB bertanda tangan Tjahjo Kumolo yang merencanakan penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada bulan November 2023.

Beberapa waktu lalu, Menpan RB juga membahas mengenai penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN bersama dengan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja.

Pada rapat kerja Menpan RB dengan Komisi II DPR RI tersebut dilaksanakan untuk membahas beberapa hal terkait dengan penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN.
 
 
Mengenai penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN ini harus diselesaikan Menpan RB sebelum tenggat waktu penghapusan sesuai dengan aturan Manajemen PPPK dalam PP Nomor 49 tahun 2018.

Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menpan RB agar cepat melakukan penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN. Selain itu, ia juga meminta agar Menpan RB berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya.

Sementara itu, Komisi II DPR RI juga menyebut bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN harus menimbang beberapa hal, seperti PHK massal.

Di samping itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga meminta Menpan RB untuk mencari jalan tengah terkait penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN.
 
 
Kemudian pada Sabtu, 15 April 2023 Menpan RB mengungkapkan lagi beberapa hal yang berkaitan dengan penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN.

Disampaikan oleh Menpan RB bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN memiliki tujuan agar PHK secara besar-besaran tidak terjadi pada tenaga honorer.

Lebih lanjut, Menpan RB menyebutkan penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN dilakukan dengan tetap di dalam koridor undang-undang ASN.

Dalam hal penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN, Menpan RB menerima masukan-masukan dari pemangku kepentingan setelah berkomunikasi, berkoordinasi, serta berkonsultasi.
 
Baca Juga: BOCORAN dari DIRJEN GTK, Kelulusan Penempatan PPPK Guru Tergantung Faktor Berikut, Gara-Gara Pemda?

Beberapa pemangku kepentingan yang dimaksud Menpan RB di antaranya DPR, DPD, Apeksi, APPSI, Apkasi, perwakilan tenaga honorer atau non ASN, serta akademisi dan pihak lain.

Setelah Menpan RB melaksanakan komunikasi, koordinasi, serta konsultasi dengan beberapa pemangku kepentingan tersebut diperoleh 4 prinsip dalam penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN.

Berikut 4 prinsip penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN oleh Menpan RB dan beberapa pemangku kepentingan dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Prinsip penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN yang pertama yakni menghindari PHK tenaga honorer atau non ASN secara besar-besaran.

 
Prinsip penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN kedua yang disebutkan Menpan RB adalah tidak menambah beban fiskal yang membengkak untuk pemerintah.

Prinsip penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN ketiga yang disampaikan Menpan RB yaitu mencegah pendapatan yang diperoleh tenaga honorer atau non ASN menurun.

Terakhir, prinsip penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN keempat adalah berdasarkan ketentuan yang berlaku seperti yang dikatakan oleh Menpan RB.

Sekarang ini, Menpan RB dengan semua pemangku kepentingan sedang membahas formula penyelesaian tenaga honorer atau non ASN sebelum menetapkannya. Demikian informasi tentang penyelesaian tenaga honorer atau non ASN dari Menpan RB.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah