BERITASOLORAYA.com - Merujuk pada PP Nomor 49 tahun 2018, maka tenaga honorer akan secara resmi akan dihapus.
Menuju tibanya hari itu, pemerintah terus berupaya mencari jalan tengah dalam penyelesaian honorer tersebut.
Baru-baru ini Menpan RB dan Komisi II DPR RI mengadakan rapat kerja, dimana dalam rapat kerja tersebut diputuskan bahwa tidak akan adanya PHK massal bagi tenaga honorer.
Baca Juga: ASN WAJIB SIMAK, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Saat Rayakan Idul Fitri. Resmi dari Menpan RB...
Hal ini tentu melegakan bagi honorer di tanah air di seluruh instansi pemerintah.
Sejumlah pihak pun turut menyoroti permasalahan akan honorer dan memberi dukungan untuk tenaga honorer, terutama terkait nasib mereka pasca 28 November 2023 mendatang.
Junimart Girsang yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK harus terealisasi paling lambat tanggal 28 November 2023 mendatang.
"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," Kata Junimart sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman antaranews.com.