TERBARU, Peserta PPPK Guru 2022 di Daerah Ini Wajib Kumpulkan Berkas, Jika Tidak Lengkap akan Gugur

- 16 April 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi berkas yang wajib dikumpulkan oleh peserta PPPK Guru 2022
Ilustrasi berkas yang wajib dikumpulkan oleh peserta PPPK Guru 2022 /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com Sudah memasuki tahap pemberkasan yang mencakup pengisian DRH dan persyaratan administrasi yang dijadikan sebagai bahan dalam usul penetapan NI PPPK guru 2022. Pengisian DRH telah dimulai sejak kemarin tanggal 15 April hingga tanggal 4 Mei 2023. Peserta PPPK Guru yang telah lulus ini diharap segera melengkapi berkas-berkasnya hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Pemkab Jember akhirnya rilis pengumuman Nomor. 810/1761/414/2023 mengenai hasil akhir pasca sanggah dan pemberkasan untuk menetapkan NI PPPK bagi calon PPPK Guru di Kabupaten Jember.

Pengumuman ini berdasarkan surat edaran Plt. Kepala BKN tentang penyampaian hasil pasca sanggah PPPK Guru 2022, maka disampaikan beberapa hal dalam surat ini.

Baca Juga: BOCORAN dari DIRJEN GTK, Kelulusan Penempatan PPPK Guru Tergantung Faktor Berikut, Gara-Gara Pemda?

Surat edaran ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Peserta seleksi calon PPPK Guru Pemkab Jember tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus dalam pasca sanggah nilai sebagaimana disampaikan dalam lampiran di sini.

2. Penempatan peserta yang telah dinyatakan lulus adalah penempatan yang dilakukan oleh Panselnas berdasarkan data dari sistem Dapodik Kemendikbudristek.

3. Peserta yang telah dinyatakan lulus dari rangkaian seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 harus mengisi DRH serta menyertakan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pelamar mulai tanggal 15 April 2023.

4. Kelengkapan dokumen terkait usulan penetapan NI PPPK Guru, harus diunggah oleh peserta dengan rincian dokumen seperti berikut ini:

Baca Juga: Tunjangan Profesi Belum Cair? Guru Sertifikasi Wajib Cek Info GTK dan Ketahui Masalah Berikut, SEGERA!

a. Pas foto terbaru dengan pakaian foral dan background merah.

b. Scan ijazah asli yang akan digunakan sebagai dasar dalam proses kualifikasi melamar jabatan.

c. Scan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar dalam proses kualifikasi melamar jabatan.

d. Scan DRH yang ditandatangani oleh peserta PPPK guru bersangkutan dengan diberi materai 10.000.

Baca Juga: UPDATE Daftar Daerah Yang Cairkan TPG Triwulan 1 Untuk Guru Sertifikasi Per 16 April, Kemdikbud dan Kemenag

e. Scan surat pernyataan yang mencakup 5 poin dan ditandatangani oleh peserta PPPK Guru, berisi hal-hal berikut:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak memangku jabatan dalam CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri.

- Tidak menjabat sebagai anggota apalagi pengurus partai politik.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x