BERITASOLORAYA.com - Seperti yang telah diungkapkan dalam raker bersama dengan Komisi II DPR RI, bahwa pemerintah akan menerapkan empat prinsip dalam penataan tenaga honorer.
Menpan RB Azwar Anas, menegaskan penyelesaian masalah tenaga honorer rencananya akan dijalankan dengan mengimplementasikan empat prinsip ini, salah satunya dengan tidak ada pemberhentian namun tetap sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN.
Azwar Anas pun menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sendirilah yang memberi arahan dalam penataan tenaga honorer, agar para tenaga honorer ini cepat dicarikan jalan tengah yang terbaik.
Kemenpan RB lalu menerima masukan dari para pejabat lain yang intens dalam koordinasi dan konsultasi bersama DPR, DPD, APPSI, APEKSI, APKASI serta beberapa perwakilan tenaga honorer yang juga ikut serta dalam rapat tersebut.
Dalam pertemuan bersama sejumlah pemangku jabatan tersebut terumuskanlah empat prinsip untuk menuntaskan penataan tenaga honorer.
Prinsip pertama yakni tidak akan ada PHK massal dan akan berupaya untuk menghindari opsi tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh Ongko Hasibuan, jika tenaga honorer diberhentikan seluruhnya, lalu bagaimana sistem pelayanan publik? Siapa yang akan melayani masyarakat?
Baca Juga: RESMI! 544.292 Honorer Lulus Seleksi PPPK Guru 2022, Dirjen GTK Beri Pesan Khusus untuk ASN Baru
Selanjutnya, prinsip kedua adalah tidak mengakibatkan pembengkakan anggaran pada negara.
Menurut Azwar Anas, kemampuan anggaran tiap instansi daerah itu berbeda, karena itu penataan tenaga honorer ini tidak boleh menjadi beban anggaran pada masing-masing daerah.
Prinsip ketiga, yaitu ditargetkan sebisa mungkin tidak akan ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer hingga saat ini. Menpan RB menilai kinerja tenaga honorer tidak akan berdampak besar.
Pemerintah mengupayakan agar penghasilan tenaga honorer tidak akan mengalami penurunan sebagai dampak dari penataan tenaga honorer kali ini.