TANPA KECUALI, Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Honorer Diangkat Jadi ASN Paling Lambat November 2023

- 17 April 2023, 21:25 WIB
Ilustrasi. Angin segar berembus untuk tenaga honorer di tahun 2023 ini. Kali ini angin segar ini datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Ilustrasi. Angin segar berembus untuk tenaga honorer di tahun 2023 ini. Kali ini angin segar ini datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. /InfoPublik



BERITASOLORAYA.com – Angin segar berembus untuk tenaga honorer di tahun 2023 ini. Kali ini angin segar ini datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkap bahwa tenaga non ASN atau yang juga disebut honorer di Indonesia akan diangkat dan dialihkan menjadi ASN PPPK.

Pengangkatan dan pengalihan status honorer menjadi ASN PPPK ini, kata Junimart, harus bisa direalisasikan paling lambat bulan November, tepatnya di tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: YANG DINANTI, Guru Sertifikasi Lulusan PPG 2022 Dapat Kabar Baik Soal TPG Triwulan 1 Tahun 2023

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi DPR RI, Junimar Girsang menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tidak hanya terbatas bagi guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga administrasi saja.

Menurutnya pengangkatan honorer ini tidak terbatas pada 2.360.363 honorer atau non ASN yang berstatus sebagai guru, nakes, dan tenaga administrasi.

Namun, pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK juga menyasar pada seluruh tenaga honorer, baik tenaga kebersihan atau Office Boy, serta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, serta honorer lainnya.

Baca Juga: SEMUA Honorer NAKES Diangkat PPPK! Wakil Ketua Komisi II DPR RI Sebut Paling Lambat Habis Lebaran, Bulan?

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart pada Jumat, 14 April 2023 lalu.

Junimart juga menyebutkan bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK tidak ada pengecualian khusus karena pengangkatan ini bersifat otomatis.

Dengan demikian, Junimart menambahkan, dengan adanya pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN PPPK, para kepala daerah dipastikan sudah tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer di instansinya secara sewenang-wenang.

Baca Juga: SELAMAT! 250.432 Peserta Lulus PPPK Guru 2022, Akhirnya Setengah Juta Honorer Diangkat Jadi ASN

Kebijakan ini akna diberlakukan mengingat 50 persen dari jumlah tenaga non ASN atau honorer di Indonesia saat ini bertugas di instansi pemerintah daerah.

"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," terang Junimart.

Lebih lanjut, wakil ketua Komisi II DPR tersebut juga memaparkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas terkait beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah honorer.

Baca Juga: SELAMAT, 25 Guru Honorer di Pemkab Bandung Bakal Diangkat ASN PPPK 2023, Segera Cek Nama di Bawah

Beberapa poin yang dimaksud antara lain tidak boleh ada PHK massal bagi seluruh honorer, honor atau pendapatan yang diterima honorer tidak berkurang, serta kebijakan yang diambil tidak akan menimbulkan pembengkakan anggaran.

Adapun yang keempat adalah adanya prinsip keadilan, kompetitif, serta memberi kesempatan yang sama bagi seluruh WNI untuk menjadi ASN.

“Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x