CEK! Cair Paling Lambat pada Bulan Mei, Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Khusus untuk Guru Honorer?

- 17 April 2023, 14:04 WIB
Tunjangan khusus guru bisa di dapat oleh guru honorer, dengan memenuhi beberapa persyaratan dalam Persesjen No.18 Tahun 2021.
Tunjangan khusus guru bisa di dapat oleh guru honorer, dengan memenuhi beberapa persyaratan dalam Persesjen No.18 Tahun 2021. /Ilustrasi FreeImages/lilieks


BERITASOLORAYA.com — Sejumlah tunjangan khusus guru telah diberikan pada para tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan termasuk pemenuhan beban kerja.

Tunjangan khusus bisa juga dibayarkan pada guru non-PNS atau guru honorer yang bertugas di satuan pendidikan.

Tentunya, guru honorer baru bisa mendapat tunjangan khusus guru dengan memenuhi beberapa ketentuan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Hari Ini, Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Selesaikan Proses agar Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Guru honorer bisa mendapatkan tunjangan khusus guru apabila ia sudah memenuhi kriteria meskipun belum berstatus sebagai non-PNS atau non-PPPK.

Tunjangan khusus guru bagi guru honorer juga akan dibayarkan langsung ke rekening guru tersebut seperti guru ASN daerah lainnya. Guru honorer bisa mendapat kenaikan tunjangan khusus guru.

Menurut Persesjen 18 Tahun 2021 mengenai tunjangan khusus guru bagi guru non-PNS, yang berbunyi bahwa penerima tunjangan khusus guru bagi guru swasta dan guru non-PNS akan dibayarkan sebesar:

Baca Juga: Joe Biden Memberikan Pekerjaan Baru bagi Lady Gaga, Apa itu?  

1. Setara gaji pokok untuk PNS yang sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam SK inpassing perbulannya, teruntuk guru honorer yang telah terima SK inpassing atau penyetaraan.

2. Sementara bagi guru honorer atau guru swasta yang belum memiliki SK inpassing perbulan tunjangan khusus hanya dapat diterima sebesar Rp1.500.000.

Maka dari itu, bisa kita maknai, kenaikan tunjangan khusus guru bagi guru honorer dan guru swasta baru bisa didapat apabila guru tersebut non-PNS tersebut sudah menerima SK inpassing.

Baca Juga: SELAMAT! 250.432 Peserta Lulus PPPK Guru 2022, Akhirnya Setengah Juta Honorer Diangkat Jadi ASN

Guru honorer wajib menyertakan SK inpassing bagi guru non-PNS selain PPPK yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda.

Tunjangan khusus akan diberikan selama dua semester dalam satu tahun anggaran, dengan ketentuan waktu paling lambat tanggal 31 Mei untuk semester I dan paling lambat tanggal 31 Oktober untuk semester II.

Guru tersebut juga harus memiliki gaji tetap dari pemda atau yayasan berdasarkan kewenangannya masing-masing.

Baca Juga: SIMAK, Ini 5 Fakta Karim Benzema yang Belum Banyak Diketahui

Serta persyaratan-persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam Persesjen No. 18 Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Memiliki SK pengangkatan dari PPK atau bisa juga oleh pejabat yang ditunjuk, dalam hal bagi guru non-PNS dan non-PPPK di satuan pendidikan oleh pemda.

2. Mengantongi NUPTK.

3. Tercatat di dalam Dapodik.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x