BERITASOLORAYA.com - Sah, baru saja Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru bagi PNS dan PPPK tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Aturan hari kerja dan jam kerja terbaru bagi PNS dan PPPK tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Aturan hari kerja dan jam kerja tersebut mulai berlaku untuk PNS dan PPPK yang berada di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga: AKHIRNYA, Tunjangan Sertifikasi Atau TPG Triwulan 1 Cair, Daerah Ini Bahkan Sudah Dapat THR 2023
Presiden Jokowi berharap melalui aturan tersebut dapat meningkatkan produktivitas kerja PNS maupun PPPK.
Adapun untuk hari kerja bagi PNS dan PPPK di instansi pemerintah yaitu sebanyak lima hari dalam satu minggu.
Yaitu terdiri dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at.