KABAR GEMBIRA untuk Seluruh Guru PAI yang Berstatus PNS dan Non-PNS, Cek Kriteria Umumnya

- 17 April 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi Guru PAI
Ilustrasi Guru PAI /Pikiran Rakyat/Nurhandoko/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru sudah cair di beberapa daerah, termasuk para Guru PAI, yang juga sedang menanti guyuran TPG dari Kemenag. Para guru PAI juga memiliki hak yang sama dalam hal menerima tunjangan sertifikasi bagi guru seperti halnya TPG untuk guru berstatus PNS atau PPPK.

Namun, tunjangan sertifikasi untuk Guru PAI dengan tunjangan sertifikasi untuk guru ASN daerah memiliki ketentuan, kriteria, persyaratan terkait penyaluran tunjangan sertifikasi.

Tunjangan sertifikasi untuk Guru PAI memiliki kriteria umum untuk Guru PAI yang layak dijadikan sebagai penerima.

Baca Juga: TANPA KECUALI, Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Honorer Diangkat Jadi ASN Paling Lambat November 2023

Salah satu kriteria umum yang harus dimiliki oleh guru penerima tunjangan sertifikasi yakni, berprofesi sebagai Guru PAI yang aktif di satuan pendidikan, baik pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, atau SLB.

Berikut adalah guru-guru PAI yang bisa menerima tunjangan sertifikasi:

- Guru PNS (GPNS) dengan status sebagai guru PAI yang diangkat Kemenag, Kemendikbudristek, Pemda, dan kementerian lainnya.

- Guru PAI bukan PNS (GPAIBPNS) dengan status sebagai guru tetap di sekolah swasta yang pengangkatannya dari pihak yayasan dengan berbadan hukum serta memiliki izin operasional pendidikan dari pemerintah.

- GPAI BPNS berstatus guru tetap di sekolah negeri yang pengangkatannya berdasarkan persetujuan pemda yang urusannya di bidang pendidikan/kepegawaian.

Baca Juga: YANG DINANTI, Guru Sertifikasi Lulusan PPG 2022 Dapat Kabar Baik Soal TPG Triwulan 1 Tahun 2023

Guru PAI dimaksud juga wajib memiliki NUPTK yang diterbitkan Kemendikbud. Selain itu, GPAI diwajibkan punya sertifikat pendidik di bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau sebagai guru kelas madrasah (RA/MI) yang diterbitkan LPTK dan PTKIN.

Memenuhi beban kerja yang diatur dalam juknis yang dibagikan Kemenag ini, memiliki NRG dan datanya pun valid menurut aplikasi SIAGA.

Memiliki SKMT, untuk proses pencetakan SKMT sendiri harus dilakukan pada tiap semester dengan ketentuan berikut:

Baca Juga: SEMUA Honorer NAKES Diangkat PPPK! Wakil Ketua Komisi II DPR RI Sebut Paling Lambat Habis Lebaran, Bulan?

1. Semester genap harus dibayarkan maksimal pada bulan Agustus, dan apabila pencetakan SKMT belum dituntaskan hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka tunjangan sertifikasi guru tak bisa diterima oleh Guru PAI bersangkutan.

2. Semester ganjil wajib dibayarkan hingga batas waktu maksimal pada bulan Desember, jika pencetakan SKMT belum disampaikan hingga batas waktu tersebut maka Guru PAI tersebut dinyatakan gugur sebagai calon penerima tunjangan sertifikasi.

3. Nilai hasil evaluasi kinerja dalam proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal sebesar 75 dengan kategori ‘baik’.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x