SELAMAT, 967 Guru Non PNS Diberikan Insentif dan THR, Cek Daerahmu

- 16 April 2023, 16:41 WIB
Ilustrasi Guru Non PNS
Ilustrasi Guru Non PNS /Foto: Dok/Kominfo
BERITASOLORAYA.com - Guru non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) akan mendapatkan insentif dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023 bulan April. Guru non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) yang mendapatkan insentif dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan guru di Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Penyaluran insentif kepada Guru non PNS melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) di jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP.

Alokasi anggaran insentif yang digelontorkan kepada Guru non PNS dengan jumlah nilai total hingga Rp2,7 miliar.

 
Kota Bukittinggi Erman Safar telah berjanji bahwasanya insentif yang diberikan kepada Guru non PNS disalurkan untuk tunjangan triwulan 1 tahun 2023, sekaligus pemberian THR.

Disebutkan bahwa pihaknya akan berusaha meningkatkan penghasilan di daerah tersebut, hal itu ditujukan untuk kesejahteraan guru agar bisa meningkat.

Pasalnya, kesejahteraan guru, terutama non PNS bergantung kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah setempat yang berlaku juga untuk masyarakat. Apabila PAD tumbuh, maka katanya akan diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kota Bukittinggi melalui APBD 2023 memang sudah mempersiapkan dengan baik akan insentif dan THR tahun 2023 untuk Guru Non PNS IGHI jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP.
 

Sebelumnya dikatakan bahwa insentif triwulan 1 bulan Januari hingga Maret 2023 anggarannya sebanyak Rp1,7 miliar lebih, sementara untuk THR anggarannya sejumlah Rp967 juta.

Lebih lanjut, Disdikbud juga diminta untuk mendata semua Guru Non PNS yang KK-nya di Bukittinggi untuk didaftarkan dalam BPJS Kesehatan untuk seluruh anggota keluarga.

"Ada 967 Guru Non PNS yang terdaftar di Kota Bukittinggi di jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP sederajat, untuk insentif dibayarkan Rp600 ribu per bulan. THR juga diberikan Rp1 juta per orang, total hari ini para Guru Non PNS menerima Rp2,8 juta per orang," ujarnya.

Penyaluran THR dan insentif diberikan melalui rekening bank dengan sistem non tunai. Adapun informasi mengenai penyaluran insentif dan THR tahun 2023 dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait.
 
Baca Juga: RESMI, Seluruh Tenaga Honorer Akan Diangkat ASN PPPK Otomatis, Maksimal Tanggal...

Guru Non PNS yang akan mendapatkan THR dan insentif tahun 223, diharapkan selalu memantau agar tidak ketinggalan informasi penyaluran.

Demikian informasi seputar penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR dan insentif tahun 2023 untuk guru non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x