BERITASOLORAYA.com - Merujuk pada peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, ternyata THR bagi PNS golongan 4e nominal atau besarannya sangat fantastis.
Adapun peraturan yang dimaksud tentang besaran THR PNS untuk golongan 4d yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan juga PP Nomor 15 Tahun 2023.
Selain membahas tentang pemberian THR bagi PNS golongan 4e, pada regulasi tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 di tahun 2023 bagi Aparatur Negara.
Baca Juga: TANPA TES, Daftar Nama Honorer Di Pemerintah Aceh yang Langsung Diangkat ASN PPPK Guru 2023
Adapun besaran THR bagi PNS golongan 4e (instansi pusat), ternyata menyesuaikan dengan komponen berikut ini:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja ,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).
Baca Juga: ASN Dapat KADO dari PRESIDEN Jokowi Berupa Jam dan Hari Kerja Terbaru, Bikin Tambah Semangat Bekerja
Bagi PNS golongan 4e yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa akan memperoleh sebanyak 50% dari TPG atau tunjangan profesi dosen.