WOW, Nominal THR PNS Golongan 4d Ternyata Segini, Cek Besaran Golonganmu Sekarang Juga

- 14 April 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi THR bagi PNS golongan 4d ternyata memiliki nominal atau besaran yang jumlahnya cukup fantastis, cek golonganmu
Ilustrasi THR bagi PNS golongan 4d ternyata memiliki nominal atau besaran yang jumlahnya cukup fantastis, cek golonganmu /Karolina Grabowska /Pexels

BERITASOLORAYA.com - THR bagi PNS golongan 4d ternyata memiliki nominal atau besaran yang jumlahnya cukup fantastis jika merujuk pada regulasi yang disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Peraturan yang mengatur tentang jumlah besaran THR PNS golongan 4d tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan juga PP Nomor 15 Tahun 2023.

Selain membahas tentang besaran THR PNS golongan 4d, dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh PNS di tahun 2023. 

Baca Juga: SELAMAT, Sri Mulyani Berikan THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu Sekarang!

Adapun nominal atau besaran THR PNS golongan 4d yang bekerja di instansi pusat, jumlahnya menyesuaikan dengan komponen berikut:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja ,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: NOMINAL TAJIR, Inilah Besaran THR PNS Golongan 4b yang Jumlahnya Menggiurkan, Cek Golonganmu!

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 juga menjelaskan bahwa PNS golongan 4d yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, maka PNS yang bersangkutan akan memperoleh 50% dari TPG atau tunjangan profesi dosen.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x