ASN Jawa Timur Wajib Tahu 3 Imbauan Penting Ini. Berkaitan dengan THR? Cek Selengkapnya

- 18 April 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama mulai dari mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri sampai THR
Ilustrasi imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama mulai dari mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri sampai THR /858265/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi terkait imbauan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN Jawa Timur yang perlu diperhatikan.

Beberapa imbauan bagi ASN Jawa Timur tersebut bisa disimak melalui penjelasan dalam pembahasan yang ada di bawah ini secara saksama supaya tidak ada yang terlewat.

Adapun imbauan bagi ASN Jawa Timur tersebut disampaikan melalui Instagram resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Jelang Cuti Lebaran 2023, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Minta ASN Tidak Mudik Gunakan Mobil Dinas

Diketahui bahwa imbauan tersebut bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama.

Apa saja imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama yang perlu diketahui?

Berikut ini imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama yang perlu diperhatikan dan dipatuhi:

1. Kendaraan Dinas

Pertama, salah satu imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama yaitu terkait penggunaan kendaraan dinas.

Perlu diingat bahwa para ASN diberi larangan untuk mudik Hari Raya Idul Fitri menggunakan kendaraan dinas.

2. Jadwal Cuti Bersama

Selanjutnya imbauan bagi ASN Jawa Timur lainnya yang juga perlu diperhatikan yakni tentang jadwal liburnya.

Perlu diketahui oleh para ASN bahwa cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 dimulai tanggal 19 April sampai dengan 25 April 2023.

Baca Juga: UPDATE! Ini Tahapan Selanjutnya bagi 250.432 Guru Honorer yang Lolos Seleksi ASN PPPK Tahun 2022

3. THR

Kemudian salah satu imbauan bagi ASN Jawa Timur lainnya yang juga perlu dipahami yakni tentang Tunjangan Hari Raya atau THR.

Perlu diketahui bahwa ada larangan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan untuk melakukan permintaan hadiah atau Tunjangan Hari Raya atau THR.

Beberapa imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama tersebut, mulai dari larangan mudik dengan kendaraan dinas dan larangan permintaan hadiah atau THR berdasarkan dari surat edaran Menteri PANRB.

Diketahui bahwa surat edaran Menteri PANRB tersebut dengan nomor 07 tahun 2023 tertanggal 14 April 2023.

Adapun surat edaran Menteri PANRB tersebut tentang pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Itulah beberapa imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama yang perlu diperhatikan para ASN Jawa Timur dan dipatuhi.

Baca Juga: SUDAH ADA, Menteri PANRB Siapkan 4 Prinsip untuk Penanganan Tenaga Non ASN, Semua Diterapkan?

Semoga informasi terkait beberapa imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama tersebut bisa memberi manfaat dan menjadi tambahan informasi bagi para ASN Jawa Timur untuk dipatuhi.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @jatimpemprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah