Ia menjelaskan bahwa data jumlah tenaga honorer nasional mencapai 50 persen saat ini yang bertugas di Pemda (pemerintah daerah).
“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB,” katanya menjelaskan.
Junimart menjelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas telah diberi empat catatan dari Komisi II DPR RI terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK kepada.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR, empat catatan yang diberikan oleh Komisi II DPR RI kepada Menteri PANRB tersebut di antaranya:
1. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal kepada semua tenaga honorer.
2. Tidak boleh mengurangi upah tenaga honorer yang telah diterima saat ini.
3. Kebijakan yang diambil ditujukan untuk menghindari pembengkakan anggaran.
4. Dalam pelaksanaannya, harus mengedepankan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberi kesempatan yang sama untuk seluruh warga negara agar menjadi ASN, termasuk PPPK.