Seluruh Tenaga Honorer Diangkat ASN PPPK Wajib Selesai November 2023, Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI

- 18 April 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menjelaskan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK
Ilustrasi Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menjelaskan soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca Juga: 25 Twibbon Piihan Tema Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Pilih Salah Satunya dan Buat Lebaran 2023 Makin Berkesan!

Ia menjelaskan bahwa data jumlah tenaga honorer nasional mencapai 50 persen saat ini yang bertugas di Pemda (pemerintah daerah).

“Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB,” katanya menjelaskan.

Junimart menjelaskan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas telah diberi empat catatan dari Komisi II DPR RI terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK kepada.

Baca Juga: Kemenag akan Pantau Hilal di 123 Lokasi untuk Sidang Isbat, Inilah 18 Titik Pemantauan di Jawa Tengah

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR, empat catatan yang diberikan oleh Komisi II DPR RI kepada Menteri PANRB tersebut di antaranya:

1. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal kepada semua tenaga honorer.

2. Tidak boleh mengurangi upah tenaga honorer yang telah diterima saat ini.

3. Kebijakan yang diambil ditujukan untuk menghindari pembengkakan anggaran.

4. Dalam pelaksanaannya, harus mengedepankan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberi kesempatan yang sama untuk seluruh warga negara agar menjadi ASN, termasuk PPPK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah