Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKN, bagi peserta yang telah dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2022 dapat mengajukan sanggahan tanggal 27 - 29 April 2023 lewat akun SSCASN masing-masing peserta.
Baca Juga: Guru Honorer di Sulawesi Selatan Terima Rumah Gratis, Satu Keluarga Sujud Syukur
Panitia seleksi pengadaan PPPK tenaga teknis 2022 bisa menerima ataupun menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta PPPK guru dan kemudian hasil sanggahan bakal diumumkan pada tanggal 11 - 13 Mei 2023.
Senada dengan persyaratan pada masa sanggah untuk PPPK guru dalam Permenpan RB No. 20 Tahun 2022, alasan sanggah bisa jadi akan diterima jika tidak ditimbulkan dari kesalahan peserta itu sendiri.
Lalu, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tenaga teknis 2022, dihimbau untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas seara elektronik dalam akun SSCASN masing-masing pada 14 - 30 Mei 2023.
Sisanya, peserta seleksi PPPK tenaga teknis juga dihimbau agar segera melengkapi berkas yang diminta oleh BKN ini dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Dalam hal ada peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tenaga teknis 2022, tetapi lebih memilih mengundurkan diri, maka peserta tersebut wajib melampirkan surat pengunduran diri, menandatangani dan membubuhinya materai 10.000.
Surat tersebut wajib mengunggahnya di dalam akun SSCASN masing-masing dan kemudian nanti peserta yang menggantikan posisinya akan dipanggil melalui pengumuman yang disampaika di laman bkn.go.id.***