RESMI, BKN Tetapkan Cabut Status Kelulusan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 Jika 5 Hal Ini Terjadi

- 19 April 2023, 08:14 WIB
BKN akan mencabut status kelulusan peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis BKN 2022 jika 5 kondisi ini terjadi.
BKN akan mencabut status kelulusan peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis BKN 2022 jika 5 kondisi ini terjadi. /tangkapan layar YouTube DPR RI/



BERITASOLORAYA.com – BKN telah mengumumkan surat pengumuman terbaru di laman resmi BKN pada 18 April 2023. Di antara poin penting yang disampaikan adalah adanya sanksi berupa pencabutan status kelulusan untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

Tentu saja sanksi bagi peserta yang bahkan sudah dinyatakan lulus seleksi ini berlaku dalam kondisi tertentu sebagaimana dijelaskan dalam surat pengumuman terbaru BKN.

Surat pengumuman BKN yang dimaksud adalah surat dengan nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 tentang hasil kelulusan PPPK Teknis BKN tahun anggaran 2022.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Honorer Juga Kebagian THR 2023, Cek Daerah yang Pasti Menyalurkan dan Besarannya, Ada Daerahmu?

Dalam surat pengumuman tersebut, BKN menyampaikan lampiran berupa daftar nama peserta beserta status kelulusannya dalam seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan PPPK Teknis BKN 2022.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi masih diberi waktu dari tanggal 27 sampai 29 April 2023 untuk mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing.

Adapun para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk mempersiapkan diri mengisi DRH dan melengkapi dokumen yang diunggah untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK Teknis BKN 2022.

Baca Juga: TERBARU! BKN Rilis Pengumuman Seleksi PPPK Teknis 2022, Cek Nama dan Status Kelulusan di Sini

Proses pengisian DRH dan pengunggahan kelengkapan dokumen bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 30 Mei 2023 melalui akun SSCASN BKN masing-masing peserta.

Meski dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Teknis BKN 2022, BKN bisa mencabut status kelulusan jika terjadi beberapa kondisi.

Pertama, jika sampai batas waktu yang ditentukan peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis BKN 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak memenuhi kelengkapan dokumen maka ia dianggap tidak memenuhi syarat. Artinya peserta tersebut juga dianggap mengundurkan diri dari seleksi PPPK Teknis BKN 2022.

Baca Juga: CEK Honorer Diangkat Jadi PPPK November 2023? DPR dan Menpan RB Sebutkan 4 Prinsip Solusi Masalah Non ASN

Kedua, jika peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis BKN 2022 memilih mengundurkan diri, maka secara otomatis status kelulusannya tercabut.

Peserta yang mengundurkan diri diwajibkan untuk membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri serta dibubuhi meterai 10.000.

Jika ada peserta yang mengundurkan diri, maka BKN akan mengumumkan peserta pengisi atau pengganti yang dipanggil untuk menduduki jabatan yang ditinggalkan.

Ketiga, peserta yang lulus seleksi PPPK Teknis BKN 2022 bisa mendapat sanksi larangan mendaftar sebagai ASN untuk satu periode berikutnya jika ia telah mendapatkan persetujuan NI PPPK tetapi kemudian menyatakan pengunduran diri.

Baca Juga: PERHATIAN! Kesempatan Jadi PPPK Bisa Hangus Jika Tak Lakukan Hal Ini, Begini Arahan BKN…

Keempat, status kelulusan peserta juga bisa dicabut jika peserta tersebut terbukti memberikan keterangan tidak benar atau palsu yang menyalahi ketentuan dalam proses seleksi PPPK Teknis BKN 2022.

Terakhir, jika ditemukan paham radikalisme pada peserta bersangkutan saat seleksi maupun ketika setelah diangkat menjadi PPPK, BKN berhak membatalkan status kelulusannya bahkan memberhentikannya sebagai ASN PPPK.

Demikian penjelasan mengenai sanksi bagi peserta yang lulus seleksi PPPK Teknis BKN 2022 dalam kondisi tertentu.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x