BESOK BANGET, Berikut Ketentuan dan Sanksi pada Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Teknis 2022 di Kemenag

- 12 April 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi calon PPPK Teknis Kemenag.
Ilustrasi calon PPPK Teknis Kemenag. /kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Hari ini dan besok adalah pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag seperti yang telah diumumkan beberapa waktu lalu melalui laman resmi Kemenag. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag tentu memiliki ketentuan yang harus dipatuhi oleh para peserta. Apabila peserta melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi.

Melalui laman resminya, Kemenag menyampaikan ketentuan dan sanksi yang ditujukan kepada para peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag pada 12 – 13 April 2023.

Seperti yang dinyatakan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin bahwa peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag harus menaati semua ketentuan seleksi.

Baca Juga: Pegawai PNS Harap CATAT, Ada 4 Golongan yang Tidak Dapat Uang Pensiun, Waspada!

Ia menambahkan jika peserta lalai dalam memahami ketentuan seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag, sanksi akan ditanggung peserta.

Kali ini BeritaSoloRaya.com informasikan mengenai ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag dan sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut.

Dikutip dari laman resmi pada 10 April 2023, berikut ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi kompetensi tambahan PPPK teknis 2022 di Kemenag.

Baca Juga: H-2 Pendaftaran UTBK-SNBT 2023 akan Segera Ditutup, Segera Daftarkan Dirimu!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x