ALHAMDULILLAH, Honorer Juga Kebagian THR 2023, Cek Daerah yang Pasti Menyalurkan dan Besarannya, Ada Daerahmu?

- 19 April 2023, 06:33 WIB
Ilustrasi. THR 2023 ternyata tidak hanya diberikan kepada ASN PNS maupun PPPK, tetapi juga para tenaga honorer di sejumlah daerah berikut.
Ilustrasi. THR 2023 ternyata tidak hanya diberikan kepada ASN PNS maupun PPPK, tetapi juga para tenaga honorer di sejumlah daerah berikut. /Tangkap layar Youtube BKD Jatim



BERITASOLORAYA.com – THR 2023 ternyata tidak hanya diberikan kepada ASN PNS maupun PPPK, tetapi juga para tenaga honorer di sebagian daerah. Simak daerah mana saja yang telah dipastikan akan menyalurkan THR 2023 untuk tenaga honorer.

Menjelang Idul Fitri 1444 H, instansi daerah mulai menyalurkan pembayaran THR 2023 bagi para pegawai di instansinya.

Pemberian THR 2023 bagi PNS dan PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2023. Adapun pemberian THR 2023 untuk honorer memang belum memiliki dasar hukum.

Baca Juga: CEK Honorer Diangkat Jadi PPPK November 2023? DPR dan Menpan RB Sebutkan 4 Prinsip Solusi Masalah Non ASN

Meski demikian, beberapa daerah memutuskan untuk memberikan THR 2023 untuk pegawai honorer di instansinya. Salah satu daerah yang telah menyalurkan THR 2023 kepada honorer adalah Pemerintah Kabupaten OKU Timur

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan memberikan THR 2023 untuk honorer di pemerintah daerah setempat.

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah pada Minggu, 16 April 2023 menyampaikan bahwa THR 2023 ini diberikan kepada tenaga honorer serta Tenaga Kerja Sukarela atau TKS.

Baca Juga: Jika HONORER Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, DPR Sebut Kebijakan Ini Harus Diambil Kepala Daerah, Apa Itu?

Lanosin Hamzah mengatakan bahwa PP nomor 15 tahun 2023 tidak mengatur pemberian THR 2023 untuk honorer. Oleh karena itu, kebijakan pemberian THR 2023 untuk honorer dan TKS diputuskan setelah melalui proses yang panjang.

Adapun besaran THR 2023 bagi honorer dan TKS di daerah tersebut adalah sebesar satu bulan gaji yang diterima setiap bulannya.

“Untuk gaji pokok TKS dan honorer per bulan senilai Rp500.000, maka dengan demikian secara otomatis besaran THR yang diterima nilainya juga sama,” terangnya.

Baca Juga: TENAGA HONORER DIPASTIKAN AMAN, Menteri PANRB Ungkap Akan Hindari Opsi Ini, Alhamdulillah...

THR 2023 untuk honorer dan TKS di OKU Timur disebut akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 18 April 2023.

Selain Kabupaten OKU Timur, honorer di Provinsi Sumatera Selatan juga dijanjikan mendapatkan THR 2023 senilai satu bulan gaji.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Herman menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan segala sesuatu sesuai ketentuan terkait pencairan THR 2023.

Baca Juga: Tahan Imbang Napoli di Leg Kedua Liga Champions, AC Milan Lolos Ke Semifinal

Pemberian THR 2023 nantinya akan disalurkan dari kas daerah ke rekening tenaga honorer di Provinsi Sumatera Selatan.

Namun, Herman Deru belum bisa memastikan tanggal pencairan THR 2023 kepada honorer. Pada prinsipnya THR 2023 untuk honorer akan diselesaikan bersamaan dengan pencairan THR untuk ASN.

Selain di daerah-daerah tersebut, honorer, khususnya guru honorer di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, juga mendapatkan bantuan uang tunai menjelang Idul FItri 1444 H. Bantuan ini disalurkan oleh Baznas berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu per orang.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x