Calon PPPK Teknis 2022 BKN Perhatikan! Berikut Kelengkapan Dokumen yang Wajib Diunggah Setelah Pengisian DRH

- 21 April 2023, 19:14 WIB
Ilustrasi. Peserta lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN berhak untuk melakukan pengisian DRH PPPK dan menyerahkan kelengkapan dokumen
Ilustrasi. Peserta lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN berhak untuk melakukan pengisian DRH PPPK dan menyerahkan kelengkapan dokumen /Pexels/cottonbro/

BERITASOLORAYA.com – BKN telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi PPPK teknis 2022. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis BKN dapat melanjutkan ke tahap pengisian DRH PPPK dan mengunggah kelengkapan dokumen.

Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dinyatakan dalam surat yang disertai lampiran nama peserta lulus dan dapat melanjutkan untuk pengisian DRH PPPK dan mengunggah kelengkapan dokumen.

Sementara peserta yang lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN mempersiapkan pengisian DRH PPPK dan kelengkapan dokumen, peserta yang tidak lulus dapat melakukan pengajuan sanggah di laman SSCASN.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN diberi waktu selama 14 hingga 30 Mei 2023 untuk melakukan pengisian DRH PPPK dan mengunggah kelengkapan dokumen.

Baca Juga: BERSIAP, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan 12 Dokumen Ini untuk Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Selain melakukan pengisian DRH PPPK, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN.

Sejumlah kelengkapan dokumen tersebut dapat diunggah setelah peserta yang lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN melakukan pengisian DRH PPPK melalui akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x