Apabila peserta lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN tidak melakukan pengisian DRH PPPK dan mengunggah kelengkapan dokumen yang diminta hingga batas waktu yang ditetapkan, peserta dianggap mengundurkan diri.
Demikian informasi terkait kelengkapan dokumen yang harus disiapkan dan diunggah oleh peserta lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN setelah melakukan pengisian DRH PPPK.***