Mengundurkan Diri Usai Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Guru 2022 akan Dikenai Sanksi, Begini Penjelasannya

- 20 April 2023, 19:57 WIB
Ilustrasi peserta yang lulus PPPK guru tahun 2022
Ilustrasi peserta yang lulus PPPK guru tahun 2022 /berita.depok.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Usai pengumuman seleksi PPPK guru 2022 pada tanggal 14 sampai 16 April 2023 lalu, tentu saja akan dilanjutkan tahapan selanjutnya.

Adapun tahap selanjutnya dalam seleksi PPPK guru 2022 ini yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Berkaitan dengan hal itu, hanya peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022 yang bisa lanjut ke tahap pengisian DRH yang dijadwalkan pada tanggal 15 April hingga 4 Mei 2023.

Baca Juga: Persyaratan Penukaran Uang Baru BI untuk Lebaran 2023, Cek di Sini!

Namun, bagaimana jika ada peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022, akan tetapi mengundurkan diri?

Terkait pengunduran diri tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan peraturan untuk memberikan ketegasan jika terdapat peserta PPPK guru tahun 2022 yang dinyatakan lulus.

Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 yang menjelaskan jika peserta lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: 27 April BERSIAP, Peserta PPG Daljab 2023 Diinstruksikan Kemendikbud untuk Lakukan Hal Berikut, Cek SEGERA

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x