LANGSUNG dari Gubernur Jawa Timur! PNS dan PPPK Jatim Bisa Terkena Hukuman Disiplin Menurut SE 2023 Berikut

- 20 April 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK Jatim yang terkena hukuman disiplin
Ilustrasi PNS dan PPPK Jatim yang terkena hukuman disiplin /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com PNS dan PPPK memiliki sejumlah peraturan dan disiplin-disiplin pegawai yang harus dipatuhi, dan apabila dilanggar maka akan dikenakan hukuman disiplin bagi PNS maupun PPPK bersangkutan. PNS maupun PPPK juga akan sama-sama menerima tunjangan keluarga dengan rincian tunjangan suami/istri dan juga tunjangan anak.

Untuk tunjangan suami/istri yang diperuntukkan bagi pasangan pegawai PNS dan PPPK, diatur dalam Permendagri No. 6 Tahun 2021, sementara untuk tunjangan suami/istri bagi PNS diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977.

Bagi PPPK, dikatakan bahwa tunjangan suami/istri PNS akan dihentikan apabila PPPK tersebut telah bercerai dari suami/istrinya tersebut.

Baca Juga: Sudah SIAP Berlebaran, Kemenag Terbitkan Ketentuan Ini untuk Menyambut Idul Fitri 1444 H, Harus Patuh ya

Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerbitkan surat edaran terbaru mengenai mekanisme dan persyaratan penjatuhan hukuman disiplin serta izin dalam hal perceraian bagi pegawai PNS maupun PPPK.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Surat Edaran No. 800/2998/204.3/2023, Provinsi Jawa Timur mengemukakan mengenai hukuman disiplin bagi PNS yang sedang proses cerai dengan suami/istrinya.

Sebagaimana dengan usulan penjatuhan hukuman disiplin dan permintaan izin untuk melakukan perceraian bagi PNS, masih cukup banyak yang belum sesuai mekanisme atau persyaratan yang ditetapkan. Maka, demi kelancaran proses usulan tersebut disampaikan beberapa hal.

Hal-hal yang dimaksudkan tersebut mengenai mekanisme dan persyaratan untuk penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai PNS dan PPPK dengan berpedoman pada PP No. 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Jalan Toprak Razgatlioglu ke MotoGP 2024 Semakin Tertutup. Kenapa Bisa Begitu?

Oleh sebab itu, pegawai PNS/PPPK yang akan melakukan perkawinan/perceraian, dihimbau menyiapkan hal-hal berikut ini:

1. Surat panggilan untuk dilakukan dua kali pemeriksaan.

2. Melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh atasannya langsung.

3. Laporan kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan.

4. Salinan data Jawa Timur Presensi PNS yang bersangkutan saat tidak masuk atau sedang meninggalkan tugas tanpa alasan apapun, yang mana telah divalidasi atasannya langsung.

5. SK calon PNS, SK PNS/PPPK, SK pangkat terakhir pegawai PNS/PPPK bersangkutan, mengikutsertakan gaji berkala terakhirnya serta SK jabatan terakhir jika sudah menjabat.

6. Data pendukung lainnya apabila diperlukan dalam hal pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai PNS/PPPK bersangkutan.

Baca Juga: Perjalanan Karir Carlos Saba. Sang Vokalis Kahitna yang Melegenda

Dapat dipahami, bahwa bagi CPNS, PNS, atau PPPK yang akan atau sedang dalam proses perceraian, wajib mengetahui mekanisme-mekanisme yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim No. 29 Tahun 2014, yang mana mengulas peraturan pendelegasian wewenang dalam penolakan atau pemberian izin perkawinan maupun perceraian bagi PNS di lingkup Pemda Jatim, yang mana memuat hal seperti:

a. Wewenang menolak atau memberi izin perkawinan dan perceraian untuk PNS dengan pangkat maupun golongan ruang penata muda (III a) ke atas, dan wewenangnya diberikan oleh gubernur sendiri.

b. Sedangkan bagi PNS yang telah mengajukan izin melakukan perkawinan atau perceraian dengan pangkat pengatur yaitu Tk.I (II/d) ke bawah, wewenang akan diberikan oleh kepala daerah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x