CEK, Bagaimana Kelanjutan Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023?

- 26 April 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Diskominfo Bandung
BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan regulasi, pada bulan November tahun 2023 tidak ada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, sebab hanya ada dua kategori yaitu pegawai PPPK dan PNS. Sehubungan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan terkait pengangkatan tenaga honorer di tahun 2023.

Dikatakan oleh Junimart bahwa pada bulan November tahun 2023 semua tenaga honorer akan harus direalisasikan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengangkatan dilakukan pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga: HORE, Jokowi Setujui Aturan Kerja PNS Mulai 26 April Lebih Fleksibel Dengan Ketentuan Begini, Hanya...

Penetapan pengangkatan tenaga honorer ditujukan kepada 2.360.363 non aparatur sipil negara (ASN) diantaranya adalah:

- Tenaga pendidik

- Tenaga kesehatan

- Tenaga penyuluh

- Tenaga administrasi saja

- Tenaga kebersihan atau Office Boy

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x