BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan regulasi, pada bulan November tahun 2023 tidak ada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, sebab hanya ada dua kategori yaitu pegawai PPPK dan PNS. Sehubungan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan terkait pengangkatan tenaga honorer di tahun 2023.
Dikatakan oleh Junimart bahwa pada bulan November tahun 2023 semua tenaga honorer akan harus direalisasikan untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan dilakukan pemerintah melalui Kementrian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Penetapan pengangkatan tenaga honorer ditujukan kepada 2.360.363 non aparatur sipil negara (ASN) diantaranya adalah:
- Tenaga pendidik
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh
- Tenaga administrasi saja
- Tenaga kebersihan atau Office Boy