BERITASOLORAYA.com- Nasib tenaga honorer atau non ASN yang berada di lingkungan Instansi pemerintah akan ditentukan pada tahun 2023 ini.
Persoalan tenaga honorer atau non ASN yang saat ini masih bekerja turut menjadi perhatian dari berbagai lembaga seperti MenpanRB.
Pasalnya tenaga honorer atau non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah telah ada regulasi yang mengatur bahwa harus dihapus hingga 28 November 2023.
Tentunya tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah bertanya-tanya bagaimana nasib non ASN ke depannya?
Baca Juga: SAH, PNS Dapat Jam Istirahat Lebih Banyak Tahun 2023 sesuai Aturan Baru Jokowi. Berapa Lama?
Membahas mengenai nasib tenaga honorer yang akan dihapus tahun 2023 ini, MenpanRB telah menyampaikan informasi penting mengenai nasib tenaga honorer ke depannya.
Hal tersebut MenpanRB sampaikan pada Senin, 17 April 2023 lalu bersama DPR, DPD, APPSI, Apkasi, Apeksi, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut MenpanRB juga menyampaikan bahwa prinsip penanganan tenaga honorer berpacu pada empat hal berikut: