HORE, Jokowi Setujui Aturan Kerja PNS Mulai 26 April Lebih Fleksibel Dengan Ketentuan Begini, Hanya...

- 26 April 2023, 15:26 WIB
Jokowi sahkan aturan jam kerja PNS biar lebih fleksibel dengan terbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Jokowi sahkan aturan jam kerja PNS biar lebih fleksibel dengan terbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 /Sekretariat Kabinet

BERITASOLORAYA.com - Jam kerja baru bagi ASN termasuk PNS akhirnya telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 12 April tahun 2023 lalu.

Jokowi menetapkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja bagi ASN termasuk PNS.

Bagi PNS dengan status golongan I, II, III, dan IV akan mulai diberlakukan terkait aturan jam kerja dan hari kerja sesuai pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tersebut.

Baca Juga: PP No. 49 Tahun 2018 Bikin Honorer Terancam, Komisi II DPR RI Pastikan Non ASN Bakal Selamat?

Namun, aturan tentang jam kerja dan hari kerja tersebut tidak berlaku bagi semua PNS. Hal itu sesuai dengan poin dalam Perpres tersebut yang menyebutkan bahwa TNI dan Polri dikecualikan dalam aturan jam kerja baru.

Perlu diketahui, PNS kini bisa bekerja lebih fleksibel saat menjalankan tugas sebagai ASN.

Selain itu, pemerintah juga lebih memperjelas terkait landasan hukum terhadap aturan jam kerja PNS melalui Perpres tersebut.

Baca Juga: Gaji ke-13 bagi PNS akan Segera Cair, Besaran Nominalnya Bikin Orang Iri

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x