Menpan-RB Kaji Ulang 3 Profesi pada Seleksi Penerimaan CPNS 2023, Insya Allah Tenaga Honorer Segera Berbahagia

- 27 April 2023, 08:56 WIB
Ilustras Menpan RB Abdullah Azwar Anas, lakukan kaji ulang untuk tiga profesi pada seleksi penerimaan CPNS 2023
Ilustras Menpan RB Abdullah Azwar Anas, lakukan kaji ulang untuk tiga profesi pada seleksi penerimaan CPNS 2023 /Dok Menpan RB/

BERITASOLORAYA.com – Menpan-RB atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya telah menjanjikan akan memperjuangkan nasib para non ASN atau tenaga honorer di tanah air. Satu dari sekian banyak upaya Menpan-RB adalah dengan melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti layaknya DPR RI untuk melaksanakan penerimaan CPNS maupun PPPK.

Upaya pelaksanaan penerimaan CPNS maupun PPPK oleh Menpan-RB bersama DPR RI ini adalah untuk memperjuangkan nasib para tenaga non ASN di Indonesia untuk bisa memperoleh kesejahteraan.

Diketahui baru-baru ini Menpan-RB bersama DPR RI menggelar rapat paripurna guna membahas terkait rencana seleksi penerimaan CPNS 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Bonus akan Diberikan Diluar Gaji untuk PNS Golongan 3c, Simak Selengkapnya…

Namun demikian, Menpan-RB dan DPR RI tidak sependapat mengenai sasaran pelaksanaan CPNS 2023. Pada pelaksanaan penerimaan CPNS 2023, Menpan-RB hanya ingin berfokus pada tiga profesi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube DPR RI pada Kamis, 27 April 2023, tiga profesi yang ingin menjadi fokus Menpan-RB pada seleksi penerimaan CPNS 2023 di antaranya yakni jaksa, hakim, serta dosen.

Menpan-RB berpandangan bahwa tiga profesi tersebut sangat dibutuhkan di Indonesia, sedangkan keberatan mengenai pembatasan pada tiga profesi ini diajukan oleh oleh wakil ketua komisi II DPR RI, Junimart Girsang.

Junimart tidak ingin apabila dilakukan pengurangan formasi pada pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2023 di parlemen.

Baca Juga: Final FA Cup 2023, Manchester City vs Manchester United: Kick Off Derby Manchester di London Resmi Dimajukan

Ia tidak sepakat dengan Kemenpan-RB yang ingin membuka formasi CPNS 2023 untuk kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, BIN, serta perguruan tinggi.

Wakil ketua komisi II DPR RI itu meminta Menpan-RB agar bersedia untuk kembali mempertimbangkan mengenai tiga profesi yang menjadi fokusnya untuk penerimaan CPNS 2023.

Pasalnya, menurut Junimart hal itu justru akan menimbulkan banyak keberatan dari berbagai pihak pada sidang tersebut.

Sementara itu, Menpan-RB memberi penjelasan bahwa profesi jaksa dan hakim harus berstatus sebagai ASN, karena memiliki peran yang sama pentingnya bagi negara.

Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS ? Ternyata PP Nomor 49 Tahun 2018 Menjelaskan....

Selain itu, kebijakan yang memprioritaskan profesi hakim di pengadilan umum ini mampu mengatasi persoalan minimnya profesi kehakiman, sehingga seleksi penerimaan CPNS 2023 untuk tiga profesi dapat terealisasi.

Meski begitu, pihaknya akan mengkaji ulang soal formasi CPNS 2023 untuk kemudian akan dikomunikasikan kembali bersama DPR RI.

Sebagai informasi, pendapat Menpan-RB yang berfokus untuk menyasar profesi jaksa, hakim, dan dosen pada seleksi CPNS 2023 dinilai penting untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Harapan Menpan-RB kebijakan ini mampu memperkuat para tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara, khususnya untuk beberapa profesi yang sangat dibutuhkan di Indonesia.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah