1. E-KTP asli dan juga SK Kependudukan dari Dukcapil.
2. Ijazah asli dan juga ijazah yang disetarakan dari Dikti
3. Transkrip nilai yang digunakan untuk melamar lowongan jabatan PPPK tenaga teknis 2022.
4. Surat lamaran yang berisi 5 poin penting, dengan berpedoman pada Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018.
Surat tersebut harus dibubuhi dan disertai dengan tanda tangan pelamar PPPK tenaga teknis 2022.
5. SKCK asli yang resmi, dengan ketentuan harus diterbitkan oleh Kepolisian.
6. SK sehat jasmani dan sehat rohani yang diterbitkan oleh dokter/psikiater yang berstatus PNS dan ditempatkan di RS pemerintah, selambat-lambatnya usia dokumen tersebut diterbitkan pada Mei.
Baca Juga: YES, PNS Pindah ke IKN 2024 Akan Dapat Dana Pindahan Sampai Tunjangan Kemahalan Sebesar Rp50 juta...
7. SK yang menyatakan bahwa pelamar PPPK tenaga teknis 2022 tidak mengonsumsi psikotropika, narkotika, atau zat adiktif lainnya yang diterbitkan selambat-lambatnya di bulan Mei 2023.