MAAF, Pelamar PPPK Tenaga Teknis di Daerah Berikut Banyak yang Tak Lolos Seleksi, Jalan Keluarnya Hanya....

- 27 April 2023, 10:51 WIB
Ilustrasi. PPPK tenaga teknis di daerah ini mendapat surat edaran dari kabupaten terkait pengumuman hasil seleksi kompetensi.
Ilustrasi. PPPK tenaga teknis di daerah ini mendapat surat edaran dari kabupaten terkait pengumuman hasil seleksi kompetensi. /StartupStockPhotos/pixabay



BERITASOLORAYA.com — Pelamar PPPK tenaga teknis 2022 kini sudah sampai di tahap masa sanggah di akhir seleksi kompetensi. Hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022 sudah diumumkan oleh sejumlah daerah. Bagi pelamar yang keberatan dengan hasil tersebut, dibolehkan untuk mengajukan sanggahan terhadap Panitia seleksi.

Panitia seleksi PPPK tenaga teknis 2022 bisa menerima sanggahan dari pelamar, dengan catatan kesalahan yang disanggahnya tidak disebabkan oleh pelamar sendiri.

Dalam hal menindaklanjuti Surat Plt. Kepala BKN Nomor. KS.04.03/SD/K/2023 pada 20 April kemarin, sejumlah daerah merilis surat edaran terkait pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK tenaga teknis 2022 di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: MULAI Tanggal 27 April, BKN Arahkan Peserta Seleksi PPPK 2022 Berikut Lakukan Hal Ini...

Termasuk badan kepegawaian daerah (BKD) Probolinggo, yang mengumumkan hasil seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dari para pelamar Kabupaten Probolinggo, disampaikan beberapa hal.

Pelamar PPPK tenaga teknis 2022 yang bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya adalah pelamar dengan kode P/L atau P/L-2 yang artinya pelamar tersebut telah lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis.

Bagi peserta yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tenaga teknis 2022 ditandai dengan kode T/L, masih berpeluang lulus jika pelamar tersebut mengajukan sanggahan, dan sanggahan dari pelamar bersangkutan diterima oleh panitia seleksi instansi pemerintah serta Panselnas.

Baca Juga: JANGAN LUPA, Bagi yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Lakukan Imbauan BKN, Penting

Apabila Panselnas menyetujui dan menerima sanggahan tersebut, maka ia masih ada kemungkinan statusnya akan berubah menjadi lolos seleksi PPPK tenaga teknis 2022.

Lalu, apabila pelamar PPPK tenaga teknis 2022 tersebut ingin mengajukan sanggahan maka ia memiliki waktu selama 3 hari terhitung sejak seleksi PPPK tenaga teknis diumumkan.

Jika sanggahan diterima, maka Panselnas dan panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi PPPK tenaga teknis setelah periode pasca sanggah.

Peserta yang mengajukan sanggahan dan sanggahan tersebut diterima tapi di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian, seperti berkas yang palsu, atau data yang tak benar/tak menyalahi ketentuan/tak sesuai, maka kelulusan dari peserta tersebut otomatis akan dibatalkan.

Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS ? Ternyata PP Nomor 49 Tahun 2018 Menjelaskan....

Terlihat dalam pengumuman dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pemkab Probolinggo ada banyak pelamar PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi.

Jika ada para pelamar PPPK tenaga teknis yang tak lolos tersebut merasa keberatan, bisa menyuarakan keberatannya dalam masa sanggah.

Menurut surat edaran BKN tentang jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi tenaga teknis, disebutkan kalau tahap masa sanggah akan berlangsung sampai tanggal 29 April 2023.

Sementara untuk pengolahan nilai dari seleksi kompetensi setelah tahap pasca sanggah akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 10 Mei. Setelahnya, pengumuman pasca sanggah akan dimulai pada tanggal 11 – 13 Mei 2023.

Baca Juga: CEK! Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 di Pemkot Bima, Berikut Daftar Nama Peserta Lulus

Baru selanjutnya diteruskan dengan tahap pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan berlangsung kurang lebih selama 2 minggu sejak tanggal 14 – 30 Mei 2023.

Tahap akhir, yaitu penetapan NI PPPK yang akan memulai pengusulannya di tanggal 31 Mei – 29 Juni 2023. Berdasarkan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, pengusulan penetapan NI PPPK akan berlangsung selama 25 hari sejak diusulkan dalam tahap usul penetapan NI PPPK.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah