PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Dinyatakan Lulus Dapat Pengumuman Khusus dari Menpan RB, 13 Hal Ini Wajib....

- 28 April 2023, 13:20 WIB
Ilustrasi. PPPK tenaga teknis yang lulus seleksi dapat pengumuman dari Kemenpan RB, perhatikan baik-baik yang harus dikumpulkan.
Ilustrasi. PPPK tenaga teknis yang lulus seleksi dapat pengumuman dari Kemenpan RB, perhatikan baik-baik yang harus dikumpulkan. /InfoPublik

8. Berkas NPWP.

9. Dokumen berupa kepesertaan BPJS atau kartu Indonesia sehat (KIS).

10. Surat lamaran yang harus diketik dan akan ditujukan pada Menpan RB. Tak boleh ketinggalan harus dibubuhi dengan materai 10.000 juga wajib ditandatangani dengan bolpoin tinta hitam.

11. Pasfoto berwarna yang terbaru berukuran 3×4 background merah.

12. Pasfoto berwarna yang ternaru berukuran 2×3 background merah.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Alasan Kamu Harus Menjadi PNS, Dijamin Sejahtera dan Makmur...

13. Satu set DRH, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan BKN. Harus dibubuhi materai 10.000 dan juga tanda tangan dari peserta PPPK tenaga teknis 2022 dengan tinta hitam.

Bagi peserta yang tak lulus dalam seleksi PPPK tenaga teknis, dipersilahkan mengajukan sanggahannya melalui laman resmi SSCASN.

Pengajuan sanggah akan dibatasi hanya sampai dengan tanggal 29 April besok, sedangkan pengumuman kelulusan pasca sanggah akan dijadwalkan tanggal 13 Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah