Dengan adanya program jaminan asuransi kematian ini, diharapkan para PNS dapat merasa lebih tenang dan terlindungi secara finansial di masa-masa sulit seperti ini. Besaran manfaat asuransi kematian untuk program Pensiun PNS sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Apabila peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka keluarganya akan menerima manfaat sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
b. Apabila istri/suami dari peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka keluarga akan menerima manfaat sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
c. Apabila anak dari peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka keluarga akan menerima manfaat sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Baca Juga: Mendikbud, Nadiem Makarim Minta Seluruh Instansi Lakukan Ini di Hari Pendidikan Nasional 2023
Besaran manfaat ini tentunya diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial bagi keluarga PNS yang ditinggalkan dan membantu meringankan beban mereka di masa-masa sulit seperti ini.
Dana yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu manfaat tabungan hari tua, jaminan asuransi kematian, dan hadiah untuk para PNS.
Peraturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak April 2023, namun sayangnya belum tersosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh PNS dan anggota keluarga PNS yang berhak menerimanya.