BERITASOLORAYA.com - PNS, TNI dan Polri adalah tiga institusi pemerintahan yang memiliki tugas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Mereka memiliki aturan batas usia pensiun yang berbeda-beda.
Aturan ini dibuat agar PNS, TNI dan Polri siap dalam menghadapi masa tua dan mempersiapkan generasi muda untuk menggantikan mereka di masa depan. Jika usia PNS, TNI dan Polri telah mencapai maksimal batas usia pensiun, maka mereka harus pensiun dari karirnya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas perbandingan batas usia pensiun antara PNS, TNI maupun Polri. Lantas siapakah dari ketiga komponen tersebut yang memiliki penisun yang paling lama?
Pertama-tama, batas usia pensiun PNS yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 memiliki 3 kategori yang mana dari 3 kategori tersebut memiliki batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diemban.
PNS yang menjabat sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional muda, fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya batas usia pensiunnya maksimal 60 tahun. Bagi PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun. Ini menunjukkan bahwa batas usia pensiun PNS bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban.