BERITASOLORAYA.com- Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengeluarkan aturan resmi terkait batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil atau PNS, termasuk pada golongan II dan III.
Namun, aturan ini tidak hanya berlaku untuk PNS golongan II dan III, tetapi juga untuk PNS golongan I hingga IV, serta bagi yang memiliki jabatan non-struktural dan fungsional.
Aturan mengenai batas usia pensiun PNS diatur dalam surat BKN nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang batas usia pensiun bagi PNS. Aturan ini mencakup seluruh jabatan ASN, yang terdiri dari jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Namun, untuk PNS golongan II dan III, aturan ini hanya berlaku pada jabatan administrasi saja.
Baca Juga: Apa Saja yang Akan Dipelajari Saat Mengikuti PPG Prajabatan? Dari Teori Hingga Praktik
Menurut aturan tersebut, PNS akan diberhentikan secara hormat pada usia tertentu. Untuk batas usia pensiun PNS di jabatan administrasi, berakhir pada usia 58 tahun. Oleh karena itu, PNS yang memasuki usia 58 tahun harus segera mengajukan usul pensiunnya kepada BKN atau Badan Kepegawaian Daerah atau BKD.
Jika Para PNS yang akan melakukan pensiun pada usia 58 tahun, maka PNS tersebut akan diberhentikan secara terhormat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur kembali kebijakan pensiun bagi PNS. Selain itu, batas usia pensiun PNS ini juga menjadi penting karena PNS yang sudah mencapai usia pensiun harus memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk mengisi posisi tersebut. Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam pengembangan karir PNS.
Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pendaftaran O2SN 2023 Tingkat SMP, Sampai Kapan?