Pada Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023 pada dasarnya memang mengatur perihal pencairan Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
Penyaluran gaji 13 tahun 2023 setelah pemberian THR juga ditujukan sebagai wujud penghargaan kepada pegawai yang mengabdi kepada bangsa dan negara. Penyalurannya akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Tips Menghadapi Cuaca Panas Ekstrem di Jawa Timur dari Gubernur Khofifah, Apa Saja? Cek Selengkapnya
Namun, ada juga pegawai yang belum mendapatkan gaji 13 di tahun 2023 sebagaimana disampaikan dalam Pasal 5, disebabkan hal ini:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara bagi ASN yang bersangkutan.
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji ASN yang dibayar oleh instansi tempat ASN tersebut bertugas, baik di instansi luar maupun dalam negeri.
Baca Juga: Ramai Diprotes, Menpan-RB Minta Masukan Akademisi untuk Siapkan Aturan Jabatan Fungsional Dosen
Adapun di antara yang akan diberikan gaji 13 tahun 2023, yaitu PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Non ASN yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik dengan anggarannya dari APBN.
Gaji 13 yang diberikan kepada ASN tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja (Tukin).