MAAF, Uang Pensiun PNS Tidak Turun untuk Golongan Ini, CEK Segera!

- 27 April 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi. Berikut golongan PNS  yang tidak akan menerima uang pensiun
Ilustrasi. Berikut golongan PNS yang tidak akan menerima uang pensiun /kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah pensiun berhak mendapatkan uang pensiun dari pemerintah. Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi PNS selama menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS dianggap lebih sulit dipecat daripada karyawan swasta. Hal ini karena pengangkatan PNS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Namun, PNS dapat diberhentikan dari tugasnya dalam beberapa kasus. Jika ini terjadi, uang pensiun PNS tidak turun dan akan dicabut oleh pemerintah.

Karena itu, PNS harus menghindari hal-hal yang dapat mengakibatkan mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima uang pensiun sejak masih aktif. Dengan begitu, PNS dapat menikmati uang pensiun ketika purnatugas nanti.

Baca Juga: Pensiunan PNS Ternyata Dapat Gaji Ke 13, Berapa Besarannya? Simak Selengkapnya

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengakhiri masa kerjanya dengan cara yang terhormat, akan diberikan uang pensiun.

Setiap PNS yang telah pensiun dengan cara yang terhormat dan memenuhi syarat, akan menerima sejumlah uang sebesar 75 persen hingga setidaknya 40 persen dari penghasilan dasar pensiun mereka setiap bulan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah