BERITASOLORAYA.com - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri telah menelantarkan jamaah umrah. Pelanggaran tersebut telah terbukti dan diverifikasi oleh Kementerian Agama atau Kemenag.
Selanjutnya, izin usaha sebagai sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh atau PPIU yang tadinya dimiliki PT Naila Syafaah Mandiri akhirnya dicabut kembali oleh Kemenag.
Sebelumnya, tahun 2019 PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mulai ditetapkan sebagai PPIU oleh Kemenag berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 626.
Baca Juga: Pedoman Peringatan Upacara Hari Pendidikan Nasional: Waktu, Tempat, Pakaian, Susunan Upacara
Atas pelanggaran yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Kemenag mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 tahun 2023 untuk mencabut keputusan sebelumnya.
"Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” ujar Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief pada Jumat, 28 April 2023.
Hilman Latief mengatakan bahwa PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sudah sepantasnya dicabut izin usahanya karena telah merugikan jamaah umrah dan masyarakat.
Baca Juga: Lebaran Ketupat Pasca Idul Fitri 1444 H 2023, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban dari MUI Simak di Bawah
Hilman juga mengungkap bahwa sebenarnya PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sudah beberapa kali melanggar dan diberi peringatan, tapi karena tetap melanggar maka kasus itu dipolisikan.