a. Peserta memenuhi seluruh persyaratan serta mengikuti semua tahapan seleksi
b. Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas atau NAB, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB berikut:
1.) Keputusan MenPANRB dengan nomor 969 Tahun 2022.
2.) Keputusan MenPANRB dengan nomor 970 Tahun 2022.
3.) Keputusan MenPANRB dengan nomor 971 Tahun 2022.
4.) Keputusan MenPANRB dengan nomor 155 Tahun 2023.
Baca Juga: CEK, Ternyata Aturan Baru Jam Kerja ASN PNS dan PPPK Tidak Berlaku untuk Pegawai ini di Mei 2023
3. Adapun untuk kode di kolom keterangan hasil seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag 2022 bisa dijelaskan sebagai berikut:
a. P adalah peserta yang memenuhi NAB
b. L adalah peserta lulus seleksi calon PPPK